Riyono, Mukhamad Syamsul Bachtiar dkk, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eko Sumantri dan Sarwono , untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI
Bahwa terhadap Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum lebih lanjut mempertimbangkan Kedudukan Hukum dan Pokok Permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 154 huruf c UU 13/2003 terhadap UUD 1945, namun pada tanggal 2 November 2020 Presiden Republik Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, yang selanjutnya disebut UU 11/2020). UU 11/2020 a quo menghapus beberapa ketentuan dari beberapa undang-undang, di antaranya pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Pasal 81 UU 11/2020 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
1. …
41. Pasal 154 dihapus
42….dst.
[3.3.2] Bahwa dengan diundangkannya UU 11/2020 yang menghapus Pasal 154 huruf c UU 13/2003, maka norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon sudah tidak lagi diatur dalam UU yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Hal demikian berakibat permohonan para Pemohon a quo telah kehilangan objek;
[3.4] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon kehilangan objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430