Sidik, SHI., Rivaldi, SH., dan Erwin Edison, SH yang selanjutnya dalam hal ini untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengujikan UU 13/2019 secara formil dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat cacat prosedur dalam tahap perencanaan dan tahap penyusunan UU 13/2019;
2. Bahwa dalam perubahan pada ketentuan Pasal 15 UU 13/2019 mengenai jumlah pemimpin MPR menyebabkan pembengkakan penggunaan anggaran negara karena Pimpinan MPR memperoleh hak atas keuangan dan administratif.
-
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian formil UU 13/2019 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 22 Oktober 2019, yang diajukan oleh Sidik, SHI., Rivaldi, SH., dan Erwin Edison, SH., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 Oktober 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 1 November 2019 dengan Nomor 66/PUU-XVII/2019 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 66/PUU-XVII/2019 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 184/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 66/PUU-XVII/2019, bertanggal 1 November 2019;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 187/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 66/PUU-XVII/2019, bertanggal 1 November 2019;
c. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 11 November 2019 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan para Pemohon pada tanggal 22 November 2019 dan selanjutnya Mahkamah pada tanggal 25 November 2019 telah menyelenggarakan sidang panel dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon dan mengesahkan alat bukti Pemohon yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15;
e. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pleno dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden yang dihadiri oleh para Pemohon dan kuasa Presiden, tanpa dihadiri DPR. Dalam persidangan tersebut DPR menyampaikan secara tertulis dan Presiden menyampaikan secara langsung di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa DPR dan Presiden belum siap menyampaikan Keterangan dan memohon kepada Mahkamah agar memberikan kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyampaikan keterangan pada sidang berikutnya;
f. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2020 Mahkamah kembali menyelenggarakan Sidang Pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden;
g. Bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon bertanggal 3 November 2020, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 November 2020 yang pada pokoknya para Pemohon menyatakan menarik atau mencabut kembali permohonannya;
h. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
i. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 66/PUU-XVII/2019 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430