Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang dalam hal ini diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H, dkk advokat pada kantor hukum “Kartika law firm”, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2020
Alinea ke-4, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU 6/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 6/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 6/2020
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Surakarta, yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon disebutkan: “Lembaga ini bertujuan untuk mengemban apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam membela dan memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.”
3. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan telah melakukan berbagai macam kegiatan yang dilakukan secara terus menerus. Sebagaimana dijelaskan Pemohon bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
1) Memberikan layanan informasi dan pengetahuan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara;
2) Membantu warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara, melakukan pendampingan atau mewakili terkait dengan upaya penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi, dan/atau dengan cara proses hukum;
3) Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review, Gugatan Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara, dan atau upaya hukum lainnya terkait dengan hal-hal yang menjadi sengketa dalam pemilu di masyarakat melalui jalur pengadilan terkait dengan perkara-perkara dalam upaya 29 khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara dalam hal penegakan hukum dan hal lain terkait dengan hak-hak konsumen secara mandiri dalam kedudukannya sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan;
4) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara;
5) Melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon tersebut disebutkan: “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus, dan karena itu mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan dengan pengecualian untuk …”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon telah diangkat dan ditetapkan Johan Syafaat Mahanani sebagai Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A sebagai Sekretaris. Dengan demikian menurut Pemohon kedua orang tersebut berhak mewakili Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang a quo. lanjut dengan keputusan Presiden (ayat 10).
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, norma yang diajukan oleh Pemohon adalah berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, di mana menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut berkaitan erat dengan aktivitas dan kegiatan Pemohon sebagai lembaga sebagaimana diuraikan Pemohon di atas dan dibuktikan dengan Akte pendirian dan Anggaran Dasar (bukti P-1). Terhadap hal tersebut, untuk membuktikan adanya keterkaitan antara norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon dan lebih jauh untuk meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat kerugian konstitusional atau setidaknya 30 potensi kerugian konstitusional terhadap Pemohon berkenaan dengan berlakunya norma a quo, Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan Pemohon sebagai Lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan (vide pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, bertanggal 27 Agustus 2020, Paragraf [3.14]). Keharusan tersebut telah pula dinasihatkan oleh Makamah dalam persidangan pendahuluan (vide Risalah Sidang Perkara 69/PUU-XVIII/2020 tanggal 8 September 2020, hlm. 29). Namun setelah dibaca secara saksama uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan seluruh alat bukti yang dilampirkan oleh Pemohon, tidak terdapat uraian maupun bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang diajukan pengujiannya. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sebagai Lembaga telah secara aktif berkegiatan di bidang yang berkaitan dengan norma yang diajukan pengujian. Dengan demikian Pemohon tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430