Joshua Michael Djami, memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Almas Rioga Pasca Pratama, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon secara keseluruhan, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 September 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 13 Oktober 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK;
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 14 Oktober 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika: Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pasal Yang Diujikan dan Model Petitum, Pokok Perkara, Kedudukan Hukum Pemohon Dan Kepentingan Konstitusional Pemohon, Permohonan Tidak Ne Bis In Idem Dan Sebagai Upaya Melindungi Hak Konstitusional Pemohon, Alasan Mengajukan Permohonan, dan Petitum;
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat kesalahan dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek pengujian. Pemohon dalam hal ini menyatakan norma yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip ternyata merupakan materi muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 [vide permohonan Pemohon hlm. 3];
4. Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek permohonannya. Pada bagian perihal permohonan Pemohon hanya menyebutkan pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, namun pada kedudukan hukum dan alasan permohonan/posita, uraian pada kedua bagian tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999. Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon menyebutkan kedua objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan Mahkamah atau Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas penalaran yang wajar objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Seharusnya terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang telah diputus Mahkamah maka penyebutannya ditambahkan dengan pemaknaan sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, seyogyanya secara tegas dan konsisten menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan hal-hal lain.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430