Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Penarikan Kembali Perkara Pengujian Undang-Undang Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2020

Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibirru RE A, Tresno Subagyo, Johan Syafaat Mahanani, dan Almas Tsaqibirru RE A yang memberikan Kuasa kepada Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada

Alinea ke 4, Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 3 Agustus 2020, yang diajukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbirru RE, A, dan perseorangan atas nama Tresno Subagyo, Johan Syafaat Mahanani, Almas Tsaqibbirru RE, A, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Juli 2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H.,M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H.,M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., seluruhnya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Agustus 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 167/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Agustus 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 169/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 70/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Agustus 2020;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 8 September 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;

d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari para Pemohon Nomor 111/PBH-PEKA/IX/2020/Ska, bertanggal 17 September 2020, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 September 2020 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya baru diterima pada tanggal 21 September 2020;

e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 21 September 2020, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para Pemohon dan kuasa para Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut;

f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;

g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 September 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;