Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Diterima Oleh Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 58/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-09-2020

Asosiasi Advokat Konstitusi, dkk untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (4) UU Minerba

Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (4) UU Minerba dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci apa sesungguhnya kerugian konstitusional yang menurut anggapannya dialami dengan berlakunya ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata (AAK), perseorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai dosen, advokat, serta perseorangan warga negara Indonesia yang sedang menekuni hukum pertambangan, tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sebab, Pemohon yang memiliki hubungan hukum secara langsung atas berlakunya norma tersebut di antaranya adalah pemerintahan daerah, in casu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah karena norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon tersebut merupakan bagian dari urusan daerah. Serta subyek hukum lainnya yang mempunyai keterkaitan langsung dengan perijinan pertambangan mineral dan batubara. Dalam hal Pemohon adalah pemerintahan Daerah maka yang dapat menjadi Pemohon adalah kepala daerah bersama-sama dengan DPRD. Terkait dengan unsur DPRD yang diwakili oleh ketua dan para wakil ketua harus berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.