Alamsyah Panggabean, yang selanjutnya disebut Pemohon.
Pasal 15 UU HAM
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 15 UU HAM dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU HAM) terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Setelah mencermati dokumen permohonan awal dan permohonan perbaikan, serta mendengar keterangan Pemohon dalam dua sidang pendahuluan, Mahkamah memperoleh keterangan bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU 39/1999. Namun demikian, hal yang dipermasalahkan Pemohon dalam bagian awal alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengenai pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara (UU 38/2007).
Secara lebih spesifik Pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan pengisian pertama. Terkait hal tersebut Pemohon tidak menjelaskan bagian mana dari mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang merugikan hak konstitusionalitas Pemohon. Di sisi lain, pada permohonan yang sama, Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia “supaya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas” (vide permohonan hlm. 19).
Selanjutnya Pemohon menghubungkan ketentuan mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang diatur dalam UU 38/2007 tersebut dengan UU 39/1999 terutama frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999. Pemohon berpendapat frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 bertentangan dengan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “secara kolektif”, namun Pemohon tidak memberikan argumentasi lebih lanjut di mana letak pertentangan antara frasa “secara pribadi” a quo dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Hal demikian menurut Mahkamah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.
Ketiadaan argumentasi yang memadai dari Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian Pemohon mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan Pemohon tidak dapat dipahami. Oleh karenanya, berdasarkan hal demikian Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur;
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pada Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3], dalam putusan ini Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430