Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-08-2020

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Fadli Ramadhanil S.H., M.H., Titi Anggraini, S.H., M.H., Catherine Natali, S.H., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., untuk selanjutnya disebut Pemohon

Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017

Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:

10.Bahwa setelah mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, terutama bukti P-3 berupa salinan Akta Pendirian Yayasan Perludem bertanggal 15 November 2011, Mahkamah menemukan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 18 yang masing-masing menyatakan:

Pasal 16 ayat (5)
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut: …”

Pasal 18
“(1) Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan; (2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu diberitahukan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersamasama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan; …”

11.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah menilai pengurus yang berhak mewakili Yayasan Perludem dalam berperkara di hadapan Mahkamah adalah:
a.Ketua Umum bersama dengan salah seorang pengurus; atau
b.Ketua lain bersama dengan Sekretaris Umum; atau
c.Ketua lain bersama Sekretaris lain.

12.Bahwa berdasarkan bukti P-7 dan penjelasan Pemohon dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Pemohon sebagai Yayasan diwakili oleh Bendahara dan Sekretaris, dan bukan diwakili oleh dua pengurus sebagaimana dimaksud dan diuraikan pada pertimbangan hukum angka 10 dan angka 11 di atas;

13.Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020 (bukti P-7), tidak memenuhi syarat pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem. Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili Pemohon adalah Ketua Umum/Ketua bersama dengan seorang Pengurus lainnya. Namun dalam surat kuasa Pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili Pemohon adalah Bendahara dan Sekretaris, sementara Ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa. Mahkamah berpendapat Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020, adalah tidak sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem sehingga pihak yang mendalilkan diri sebagai kuasa hukum tidak berhak mewakili Pemohon.

14.Bahwa dengan demikian Surat Kuasa bertanggal 11 Juli 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, karena disusun dengan mendasarkan diri pada status hukum yang terbentuk oleh Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020 bertanggal 10 Juli 2020, harus pula dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan dasar bagi Pemohon untuk mewakilkan kepentingannya dalam permohonan a quo;

15.Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari Pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.