Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Oleh Para Pemohon Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-08-2020

Gunawan Simangunsong, dkk untuk selanjutnya disebut para Pemohon.

Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B ayat (4) UU ITE

Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI

Bahwa terhadap pengujian Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU ITE Perubahan dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 30 Juni 2020, yang diajukan oleh Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juni 2020 serta dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Juli 2020 dengan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 123/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 50/PUU- XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 124/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 50/PUU-XVIII/2020, bertanggal 2 Juli 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 13 Juli 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel Pendahuluan untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 18 Agustus 2020 dan para Pemohon setelah sidang panel perbaikan permohonan tersebut mengajukan surat bertanggal 18 Agustus 2020, perihal Pencabutan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum atau adanya perbaikan menyeluruh dari substansi permohonan;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.