Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Ditolak Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XVIII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BERSERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-08-2020

Inri Januar, Oktoriusman Halawa dan Eliadi Hulu, untuk selanjutnya disebut Para Pemohon.

Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan

Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Hak Tanggungan, sebagai berikut:

[3.11.1] Bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain [vide Pasal 1 ayat (1) UU Hak Tanggungan]. Secara universal perjanjian jaminan merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang. Adapun sifat accessoir mengandung arti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya, yang dalam hal ini termasuk perjanjian yang berkaitan dengan Hak Tanggungan. Lebih lanjut dalam konteks perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian accessoir yang dimaksudkan adalah perjanjian pinjam-meminjam atau utang piutang, yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan, dengan tujuan agar perjanjian accessoir tersebut dapat menjamin keamanan kreditor;
Berkenaan dengan sifat accessoir yang berkaitan dengan hak tanggungan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah menyatakan:
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Bahwa Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya;
2. Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada;
3. Hak Tanggungan selalu melekat asas spesialitas dan publisitas yang dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
4. Hak Tanggungan memberi kemudahan dan kepastian di dalam pelaksanaan eksekusinya;
Lebih lanjut secara doktriner dan universal dapat dijelaskan, bahwa selain sebagai jaminan kebendaan, Hak Tanggungan selain mempunyai ciri-ciri sebagaimana tersebut di atas, juga mempunyai sifat-sifat sebagai hak kebendaan yang selalu melekat, yaitu:
1. Sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi atau dengan kata lain Hak Tanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang selanjutnya membawa konsekuensi yuridis, bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh objek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Oleh karenanya dengan telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi. Dengan demikian, meskipun telah ada pelunasan sebagian dari hutang debitor tidak menyebabkan terbebasnya dari sebagian objek Hak Tanggungan;
2. Hak Tanggungan mengandung sifat royal parsial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Hak Tanggungan yang merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi;
3. Hak Tanggungan mengikuti benda yang dijaminkan (droit de suite) dalam tangan siapa pun berada. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan yang menyatakan, bahwa Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji;
4. Hak Tanggungan mempunyai sifat bertingkat (terdapat perintah yang lebih tinggi di antara kreditor pemegang Hak Tanggungan). Dengan sifat ini, maka pemberi jaminan atau pemilik benda yang menjadi objek Hak Tanggungan masih mempunyai kewenangan untuk dapat membebankan lagi benda yang sama yang telah menjadi objek Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu lainnya, sehingga akan terdapat peringkat kreditor pemegang Hak Tanggungan;
5. Hak Tanggungan membebani hak atas tanah tertentu (asas spesialisitas) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 8 UU Hak Tanggungan. Asas spesialisitas ini mengharuskan bahwa Hak Tanggungan hanya membebani hak atas tanah tertentu saja dan secara spesifik uraian mengenai objek dari Hak Tanggungan itu dicantumkan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
6. Hak Tanggungan wajib didaftarkan (asas publisitas), artinya pemberian Hak Tanggungan harus atau wajib diumumkan atau didaftarkan, sehingga pemberian Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui secara terbuka oleh pihak ketiga dan terdapat kemungkinan mengikat pula terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
7. Hak Tanggungan dapat disertai janji-janji tertentu yang dicantumkan dalam APHT. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan, bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan dengan atau tanpa disertai dengan janji- janji tertentu, bila disertai dengan janji, maka hal itu dicantumkan di dalam APHT;

[3.11.2] Bahwa selain defenisi, asas, ciri-ciri, serta sifat-sifat Hak Tanggungan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11.1] tersebut di atas, secara universal esensi Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Artinya, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Dengan demikian, kreditor dalam hal ini memiliki hak privilege sebagai konsekuensi “kekuatan eksekutorial” yang melekat pada sifat hak tanggungan tersebut. Selain itu, sebagaimana telah diuraikan di atas, Hak Tanggungan menurut sifatnya juga merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum, apabila karena pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang dijaminnya menjadi hapus. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitor cidera janji.

[3.12] Menimbang bahwa setelah mencermati prinsip-prinsip Hak Tanggungan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.11.1] dan [3.11.2] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, yang menurut para Pemohon memberikan hak kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi langsung terhadap benda jaminan Hak Tanggungan. Adapun hak yang dimaksudkan adalah hak yang melekat pada kreditor, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang dapat melaksanakan eksekusi dengan cara parate eksekusi (menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan) atau pelaksanaan titel eksekutorial, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.12.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, salah satu dalil para Pemohon adalah mempersoalkan substansi yang berkaitan dengan frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan adalah inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai ”terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi), karena debitor mengalami keadaan memaksa (overmacht/force majeure), maka debitor diberi hak untuk membuktikannya di pengadilan, sebelum eksekusi hak tanggungan dilakukan”. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, apabila dicermati dan dikaitkan dengan sifat dan prinsip-prinsip Hak Tanggungan yang melekat pada Hak Tanggungan tersebut, maka dapat ditemukan bahwa sifat dan prinsip-prinsip Hak Tanggungan tersebut baik secara filosofis maupun doktriner telah diadopsi menjadi undang-undang dan hal tersebut menjadi salah satu karakteristik yang membedakan dengan jenis jaminan hak kebendaan yang lainnya. Oleh karena masing-masing jaminan hak kebendaan mempunyai sifat dan prinsip yang berbeda, maka hal demikian membawa konskuensi Mahkamah harus benar-benar cermat di dalam mempertimbangkan substansi dari permohonan para Pemohon a quo, sehingga tidak boleh bergeser dari karakteristik jaminan Hak Tanggungan;
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, hakikat sesungguhnya yang diinginkan para Pemohon adalah adanya syarat tambahan berkaitan dengan frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, dengan syarat yang pada pokoknya apabila tidak diperjanjikan tentang kesepakatan “cidera janji”, maka eksekusi terhadap Hak Tanggungan tersebut tidak dapat serta merta dilaksanakan dan harus dibuktikan terlebih dahulu debitor telah melakukan “cidera janji” karena adanya keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure) di pengadilan. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, sebelum menjawab isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu, bahwa secara universal Hak Tanggungan adalah salah satu jenis jaminan kebendaan yang bersumber dari adanya perjanjian. Dengan demikian konsekuensi yuridisnya, maka para pihak terikat dengan substansi yang telah dituangkan dalam klausul- klausul perjanjian, termasuk segala hal yang tidak terbatas dapat dimasukkan dalam materi perjanjian, sepanjang tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum, dan tidak melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam perspektif perjanjian jaminan Hak Tanggungan, esensi yang mendasar adalah pihak debitor telah sepakat untuk menyerahkan benda berupa tanah miliknya kepada kreditor sebagai jaminan kebendaan dalam bentuk Hak Tanggungan, sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Namun lazimnya dalam sebuah perjanjian tentunya diikuti dengan syarat-syarat lain yang melengkapi perjanjian dimaksud secara utuh yang menyesuaikan dengan ciri dan sifat dari obyek perjanjian itu sendiri. Dalam konteks jaminan Hak Tanggungan tentunya perjanjian dimaksud menyesuaikan dengan ciri, sifat, dan karakteristik jaminan Hak Tanggungan pada umumnya, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang;
Bahwa selanjutnya, terhadap keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure) yang tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian dan kemudian dapat dijadikan alasan untuk ditundanya eksekusi dari obyek Hak Tanggungan serta harus dibuktikan terlebih dahulu “cidera janji” tersebut di pengadilan, sebagaimana dalil para Pemohon, Mahkamah dalam hal ini mempertimbangkan lebih lanjut, sebagaimana uraian di bawah ini;

[3.12.2] Bahwa secara doktriner sebuah perjanjian tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak karena adanya kelalaian dan keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure). Demikian halnya dalam perjanjian jaminan Hak Tanggungan tidak dapat dipenuhi perjanjian dikarenakan debitor lalai atau adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure). Secara terminologi dan dalam perspektif Hak Tanggungan, yang dimaksud dengan keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitor karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Dari pengertian keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure) tersebut, elemen yang mendasar adalah keadaan atau peristiwa yang menyebabkan keadaan memaksa (overmacht/force majeure) yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Oleh karena itu berkaitan dengan dalil para Pemohon yang berargumentasi meskipun keadaan memaksa (overmacht/force majeure) tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian, maka debitor yang “cidera janji” karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure) harus dibuktikan di pengadilan. Terhadap hal tersebut, keadaan memaksa adalah keadaan yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Oleh karena itu sesuatu yang wajar, apabila dalam sebuah perjanjian tidak mencantumkan jenis atau keadaan yang memaksa (overmacht/force majeure) dalam bagian klausul perjanjian pada waktu dibuat, meskipun hal ini tidak menutup kemungkinan dalam perjanjian-perjanjian tertentu juga ada yang mencantumkan antisipasi akan klausul keadaan memaksa dimaksud dalam bagian klausul perjanjiannya;
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan uraian fakta tersebut, terlepas dimasukkan atau tidaknya dalam klausul perjanjian tentang keadaan memaksa tersebut, Mahkamah berpendapat tidak menghilangkan hak konstitusional debitor, dalam hal ini, sebagaimana didalilkan para Pemohon, untuk membuktikan terlebih dahulu, baik pada tahap musyawarah dengan kreditor (non-litigasi) maupun pada proses peradilan dalam hal debitor menggunakan upaya hukum perlawanan/gugatan. Sebab, pada hakikatnya siapapun dapat mendalilkan suatu hak atau peristiwa, sebagaimana ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata, yang menyatakan: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
[3.12.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, sebenarnya tanpa harus mengubah konstruksi dan/atau dengan pemaknaan secara bersyarat terhadap norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, khususnya terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” untuk diberlakukan secara bersyarat dengan pemaknaan ”terhadap jaminan Hak Tanggungan yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi), karena debitor mengalami keadaan memaksa (overmacht/force majeure), sebenarnya debitor oleh undang-undang telah dijamin haknya untuk membuktikan, baik pada tahap musyawarah (non-litigasi) maupun upaya hukum perlawanan/gugatan di pengadilan sebelum eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan menggunakan instrumen Pasal 1865 KUH Perdata, sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan demikian telah jelas, bahwa apabila debitor merasa mengalami adanya peristiwa atau keadaan yang bersifat memaksa (overmacht/force majeure) dan hal tersebut diyakini sebagai alasan tidak dapat memenuhinya kewajiban yang ada dalam perjanjian, meskipun tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian, maka undang-undang menjamin kepada siapapun untuk membuktikan, baik pada tahap musyawarah (non-litigasi) maupun melalui upaya hukum perlawanan/gugatan;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, sesungguhnya telah jelas pula, bahwa norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan a quo tidak menghilangkan hak konstitusional debitor. Sebab, unsur-unsur yang menjadi sifat dan ciri dalam Hak Tanggungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan karakteristik yang melekat dalam Hak Tanggungan adalah merupakan syarat formal yang bersifat fundamental dan absolut Hak Tanggungan. Sementara itu, pemberlakuan pemaknaan secara bersyarat pada frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” yang diinginkan oleh para Pemohon adalah syarat yang bersifat tambahan yang berada dalam ruang lingkup implementasi yang dapat diakomodir dalam bingkai kebebasan berkontrak yang menjadi salah satu syarat ”kesepakatan” sahnya sebuah perjanjian. Artinya, ada atau tidak adanya kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) di dalam perjanjian, sesungguhnya tidak mengurangi hak konstitusional debitor untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan atau gugatan di pengadilan dengan mendalilkan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) dan hal tersebut sekaligus dapat menjadi dasar/alasan kreditor, atau eksekusi yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang untuk menunda pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan dimaksud;
Bahwa dengan argumentasi Mahkamah demikian, akan memperjelas, bahwa kekhawatiran para Pemohon dan debitor pada umumnya, dapat diakomodir dalam tataran implementasi untuk dimasukkan ke dalam substansi kesepakatan sebelum para pihak membuat perjanjian. Sebab dengan menambahkan klausul dalam syarat-syarat perjanjian dan sepanjang telah disepakati oleh para pihak, yang merupakan bentuk aktualisasi prinsip kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian [vide Pasal 1320 KUH Perdata], maka sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan undang- undang [vide Pasal 1337 KUH Perdata], perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya atau dengan kata lain perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya [asas pacta sunt servanda, vide Pasal 1338 KUH Perdata]. Dengan demikian, apabila ada persoalan yang muncul kemudian dan demi kepastian hukum, maka para pihak yang merasa dirugikan haknya dapat menyelesaikan persoalan tersebut hingga sampai pengadilan yang ruang lingkupnya luas di dalam menyelesaikan sengketa perdata. Sehingga dalam konteks permohonan para Pemohon a quo, sebelum ada rencana pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan para pihak khususnya debitor dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum dengan penyelesaian baik musyawarah hingga upaya hukum perlawanan/gugatan untuk mendapat putusan pengadilan sebelum eksekusi Hak tanggungan dilaksanakan. Demikian halnya apabila debitor dengan kreditor tidak membuat klausul keadaan memaksa (overmacht/force majeure) sebagai salah satu klausul dalam perjanjian, bukan berarti debitor kehilangan haknya untuk mendapatkan kesempatan menggunakan haknya tersebut hingga mengajukan perlawanan/gugatan di pengadilan. Dengan demikian proses “pembelaan diri” dari debitor tersebut, terlebih apabila hingga sampai pada upaya hukum perlawanan/gugatan, maka hal tersebut sekaligus dapat menjadi dasar untuk ditundanya pelaksanaan eksekusi oleh kreditor, termasuk yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang;
Bahwa di samping argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, sebenarnya dalam tataran empirik, sekalipun perjanjian antara debitor dengan kreditor tidak memperjanjikan secara khusus tentang keadaan memaksa (overmacht/force majeure), lembaga yang akan melakukan eksekusi lelang atas Hak Tanggungan, baik oleh kreditor yang akan melakukan “parate eksekusi” (menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum maupun yang meminta bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang), akan selalu menggunakan mekanisme tahapan-tahapan yang bukan serta-merta kreditor menggunakan kewenangan tunggalnya untuk melaksanakan eksekusi dengan mengabaikan hak-hak debitor. Dengan kata lain, secara faktual apabila kreditor akan menggunakan haknya untuk melaksanakan eksekusi langsung terhadap benda jaminan Hak Tanggungan yang dapat dilaksanakan dengan cara “parate eksekusi”, harus melewati proses yang berisi tahapan-tahapan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti halnya melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau pelelangan melalui kantor lelang. Dan, di sanalah tahapan-tahapan itu akan dimulai, di antaranya seperti teguran/peringatan (aanmaning), kemudian tahapan sita eksekusi dan lain-lain yang setiap tahapan itulah debitor dan kreditor mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai kesepakatan terhadap adanya persoalan yang ada, termasuk apabila debitor mendalilkan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure), dapat menjadi alasan untuk ditundanya eksekusi terhadap jaminan Hak Tanggungan, hingga debitor dapat menggunakan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan/gugatan di pengadilan;
Selanjutnya dapat dijelaskan juga, selain cara eksekusi sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sesungguhnya pelelangan terhadap obyek jaminan Hak Tanggungan juga dapat dilakukan secara di bawah tangan sepanjang disepakati kreditor dan debitor, jika dengan cara tersebut dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak [vide Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan], meskipun pilihan lelang dengan cara terakhir ini tidak berkaitan langsung dengan adanya sengketa dengan alasan adanya cidera janji yang disebabkan karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure);
Bahwa dengan uraian penjelasan di atas, maka akan tampak jelas eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditor dengan cara parate eksekusi, baik yang didasarkan pada ketentuan Pasal 6, maupun yang berkaitan dengan Pasal 14 ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, menunjukkan bahwa kreditor pemegang obyek Hak Tanggungan tidak dapat secara sewenang-wenang melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan Hak Tanggungan tanpa melibatkan pihak lain. Terlebih dalam setiap tahapan, debitor selalu dilibatkan terutama pada tahap awal sebelum dilaksanakanya eksekusi, di mana debitor akan mendapatkan kesempatan yang cukup untuk melakukan “pembelaan diri” sebelum pada akhirnya akan dilakukan eksekusi baik melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana ditegaskan di atas, kekhawatiran para Pemohon atau debitor dengan tidak adanya pemaknaan yang mengatur kewenangan eksekusi yang dapat dilakukan oleh kreditor atau dengan cara parate eksekusi, yang dapat merugikan kepentingan debitor apabila frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, diberlakukan secara bersyarat, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan. Terlebih dengan uraian pertimbangan tersebut, sekaligus juga memperjelas, bahwa persoalan kontitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, sesungguhnya bukan terletak pada konstitusionalitas norma dari Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan. Namun, persoalan sebenarnya terletak pada upaya antisipasi akan penerapan klausul perjanjian yang dibuat debitor dengan kreditor, dengan merujuk prinsip kebebasan berkontrak [vide Pasal 1320 KUH Perdata] dan prinsip perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya [asas pacta sunt servanda, vide Pasal 1338 KUH Perdata]. Di samping upaya hukum maksimal yang dapat dipilih oleh debitor sekalipun tidak diperjanjikan, dengan mendasarkan pada Pasal 1865 KUH Perdata, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas;
Bahwa sebelum Mahkamah sampai pada kesimpulan, berkaitan dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mengaitkan permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu perihal pengujian norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), yang menurut para Pemohon tepat dijadikan rujukan untuk memaknai yang sama frasa “cidera janji” dalam dalam permohonan a quo dengan frasa “cidera janji” dalam permohonan yang berkaitan UU Fidusia. Terhadap argumentasi para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat perbedaan yang fundamental antara sifat dari lembaga jaminan Fidusia dengan Hak Tanggungan. Dari perbedaan yang mendasar tersebutlah kemudian membawa konsekuensi secara yuridis di dalam memaknai secara substansial terhadap frasa “cidera janji” pada masing-masing lembaga jaminan kebendaan tersebut. Bahwa perbedaan kedua lembaga jaminan kebendaan tersebut dapat dilihat dari frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, yang melekat pada Hak Fidusia dan Hak Tanggungan. Dalam lembaga jaminan dengan Hak Fidusia terdapat sifat yang melekat, yaitu adanya penyerahan hak kepemilikan benda yang menjadi obyek jaminan oleh debitor kepada kreditor dan hal ini yang menjadi alasan krusial kreditor dapat mengambil dan melakukan eksekusi sendiri setiap saat tanpa mempertimbangkan tempat dan waktu, yang acapkali menimbulkan kesewenang-wenangan. Hal ini sangat berbeda dengan sifat Hak Tanggungan yang secara hak kepemilikan dari benda yang menjadi obyek jaminan tetap berada di tangan pihak debitor termasuk status kepemilikannya. Sehingga pada waktu akan dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan dalam Hak Tanggungan, kreditor selalu memerhatikan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat melibatkan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang. Bahkan, dalam hal ada kesepakatan antara debitor dan kreditor, maka dapat dilakukan lelang di bawah tangan, guna mendapatkan harga dari nilai jaminan yang tertinggi, dengan tujuan hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Di samping itu, apabila debitor mempermasalahkan “cidera janji” yang dialaminya dengan alasan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) pada pengadilan perdata, maka proses perkara tersebut dapat menjadi alasan untuk menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap jaminan Hak Tanggungan. Oleh karenanya dalil para Pemohon yang mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 haruslah dikesampingkan;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.4] Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, dengan alasan frasa “cidera janji” pada norma a quo, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “debitor tidak melaksanakan kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan dari debitor”. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, hal yang dipersoalkan para Pemohon, pada esensinya tidak jauh berbeda bahkan berkaitan erat dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, sebagaimana telah didalilkan sebelumnya oleh para Pemohon. Bahkan para Pemohon dalam dalil permohonannya menyebutkan tindakan kreditor melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) yang merupakan tindakan sewenang-wenang adalah akibat adanya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan [vide posita para Pemohon angka 12 hal. 15];
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena frasa “cidera janji” yang berkaitan dengan debitor tidak dapat memenuhi kewajiban, seperti yang telah diperjanjikan dengan kreditor dikarenakan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure), sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan hukum pada Paragraf [3.12.1], Paragraf [3.12.2], dan Paragraf [3.12.3], di mana hal tersebut bukan berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi berkaitan erat dengan persoalan pemaknaan yang sesungguhnya bisa diakomodir dalam klausul perjanjian antara debitor dengan kreditor pada saat terjadi kesepakatan pengikatan Hak Tanggungan. Sebab, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum sebelumnya, secara universal sebuah perjanjian adalah dapat dibuat berdasarkan kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, serta tidak melanggar hukum [vide Pasal 1337 KUH Perdata]. Dengan demikian apabila pada dalil yang kedua ini para Pemohon meminta agar frasa “cidera janji” harus dimaknai “debitor tidak melaksanakan kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan dari debitor” sebagaimana Petitum permohonan para Pemohon pada angka 2, meskipun pada dalil para Pemohon tidak secara tegas harus terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan ataukah tidak, namun sesungguhnya pilihan untuk mendapatkan kepastian hukum adanya “cidera janji” harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan ataukah tidak, tergantung pada langkah hukum yang diambil oleh debitor. Sebab, apabila kesalahan debitor adanya “cidera janji” sudah diakui secara sukarela oleh debitor ataupun dapat dibuktikan tanpa putusan pengadilan dan debitor tidak mengajukan perlawanan/gugatan di pengadilan, maka eksekusi Hak Tanggungan tersebut dapat dilaksanakan karena tidak adanya persoalan hukum yang menghalangi. Sementara itu apabila terhadap rencana eksekusi terhadap Hak Tanggungan yang bersangkutan ditemukan adanya persoalan hukum yang sedang berjalan, maka kreditor atau eksekusi yang melalui bantuan ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang seharusnya ditunda terlebih dahulu pelaksanaan eksekusi lelang dimaksud. Dengan demikian, telah jelas bahwa kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan tidak serta merta dapat menggunakan kewenangan tunggalnya untuk melakukan eksekusi, apabila masih ada persoalan hukum yang berkaitan dengan jaminan Hak Tanggungan yang diajukan oleh debitor, hingga telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang telah adanya “cidera janji” atau setidak-tidaknya terbukti adanya kelalaian atau kesalahan debitor karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan;
Bahwa dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, sebenarnya tampak jelas dalil para Pemohon pada Petitum angka 2 yang berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, tidak berbeda atau setidak-tidaknya masih berkaitan erat dengan dalil para Pemohon pada Petitum angka 1 yang berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan. Kejelasan dimaksud dapat ditarik dari esensi mendasar yang dipersoalkan oleh para Pemohon terhadap inkonstitusionalitas kedua norma pasal tersebut adalah untuk dapat dilakukannya eksekusi Hak Tanggungan oleh kreditor harus dibuktikan kesalahan debitor, khususnya telah adanya “cidera janji” yang disebabkan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) yang dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan, meskipun tidak diperjanjikan dalam perikatan dan adanya fakta debitor tidak melaksanakan kewajiban perikatan dan adanya unsur kesalahan debitor. Di mana keduanya adalah bentuk keberatan para Pemohon yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan a quo dalam upaya untuk memperkuat dalilnya berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Terhadap keduanya Mahkamah telah mempertimbangkan sebagaimana terurai pada Paragraf [3.12.1], Paragraf [3.12.2], dan Paragraf [3.12.3] tersebut di atas. Bahkan sesungguhnya dalam tataran empirik hal tersebut akan dipertimbangkan oleh kreditor, khususnya ketua pengadilan negeri dan/atau kantor lelang untuk menunda pelaksanakan eksekusi. Namun demikian pilihan untuk menunggu adanya putusan pengadilan sangat tergantung ada atau tidaknya perlawanan/gugatan yang diajukan oleh debitor di pengadilan. Oleh karena itu ketika debitor mengajukan perlawan/gugatan, maka sudah jelas ketua pengadilan dan/atau kantor lelang akan menunda eksekusi dimaksud. Kalaupun eksekusi tetap dilaksanakan, padahal terhadap perkara yang bersangkutan masih ada persoalan hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan yang berkaitan dengan penerapan norma dan bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan inkontitusionalitas norma Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan ini pun juga tidak beralasan menurut hukum.

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.