Ignatius Supriyadi, S.H., LLM untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Desember 2019 dari Ignatius Supriyadi, SH., LLM., beralamat di Kantor Hukum WNA Supriyadi, Citi Hub, Level 3, Sentra Bisnis Artha Gading D-3 Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Desember 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 6 Januari 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 1/PUUX-VIII/2020, bertanggal 6 Januari 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 4/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020 , bertanggal 7 Januari 2020;
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Januari 2020 dan sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 13 Februari 2020;
d. Bahwa Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 13 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal penarikan kembali (pencabutan) atas permohonan pengujian Materiil dalam perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020;
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Pleno untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 2020, namun dalam sidang yang telah diagendakan tersebut oleh karena telah ada penarikan permohonan dari Pemohon sebagaimana dimaksud dalam huruf d sehingga sidang pleno dimaksud hanya untuk mengonfirmasi perihal penarikan permohonan Pemohon. Ternyata, Pemohon membenarkan penarikan tersebut;
f. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430