Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Oleh Pemohon Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 22-07-2020

Ki Gendeng Pamungkas yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H., dkk yang tergabung pada Andita’s Law Firm yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 234 ayat (1), Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 427 ayat (4) UU Pemilu

Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 234 ayat (1), Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 427 ayat (4) UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 Mei 2020 dari Ki Gendeng Pamungkas, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 8 Mei 2020 memberi kuasa kepada: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H., H. Elvan Games, S.H., Ananta Rangkugo, S.H., Hendri Badiri Siahaan, S.H., Julianta Sembiring, S.H., Nikson Aron Siahaan, S.H. dan Suta Widhya, S.H., yang tergabung pada Andita’s Law Firm, beralamat di 88@Kasablanka Tower A, Lantai 18, Jalan Kasablanka Kav-88, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 19 Mei 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 234, Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 91/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Mei 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 95/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Mei 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 16 Juni 2020. Sebelum memberikan nasihat terhadap permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK, Panel Hakim terlebih dahulu meminta penjelasan dan kepastian perihal berita terkait dengan meninggalnya seorang warga negara bernama Ki Gendeng Pamungkas. Berkenaan dengan hal tersebut, Panel Hakim meminta penjelasan dan kepastian kepada kuasa hukum Pemohon, apakah Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan tersebut adalah orang yang sama dengan Pemohon Prinsipal yang diwakili oleh kuasa hukum. Namun kuasa hukum menjelaskan bahwa yang meninggal dunia adalah Iman Santoso bukan Ki Gendeng Pamungkas, Pemohon Prinsipal. Panel Hakim meminta kepada kuasa Pemohon untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan disampaikan kepada Panel Hakim pada Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon. Kemudian Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 6 Juli 2020. Pada Sidang Panel tersebut, Panel Hakim meminta kembali kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, namun kuasa hukum tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita dimaksud tetapi kuasa Pemohon menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69- TGL, atas nama Iman Santoso, kepada Panel Hakim. Panel Hakim meragukan surat keterangan yang diserahkan kuasa Pemohon. Oleh karena itu, untuk meyakinkan kebenaran informasi dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 6 Juli 2020 memerintahkan Panel Hakim untuk menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda menghadirkan Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas;
e. bahwa sebelum penyelenggaraan Persidangan Pendahuluan Tambahan sebagaimana dimaksud huruf d di atas, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang diterima pada tanggal 9 Juli 2020, dengan alasan Kuasa Hukum Pemohon telah mendapatkan kepastian mengenai meninggalnya Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas (vide Surat Permohonan Pencabutan);
f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan dari Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas, pada tanggal 13 Juli 2020, dan Kuasa Hukum Pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020, sehingga Kuasa Hukum Pemohon tetap mencabut permohonannya;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;