Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 19-05-2020

Michael dan Kexia Goutama yang berstatus sebagai mahasiswa (selanjutnya disebut Para Pemohon).

Pasal 176 UU 10/2016

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 176 UU 10/2016 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5]
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah tidak dapat menemukan uraian mengenai kerugian hak konstitusional para Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 176 UU 10/2016. Dalam permohonan para Pemohon, tidak ada penjelasan mengenai kerugian konstitusional terutama yang dikaitkan dengan norma UUD 1945 yang dijelaskan para Pemohon. Dalam hal ini, para Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, namun para Pemohon tidak menguraikan perlindungan seperti apa yang tidak diperoleh dengan tidak diisinya jabatan wakil gubernur. Demikian pula dalam hal para Pemohon merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, meskipun para Pemohon telah ternyata adalah sebagai pemilih namun bukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun melalui jalur calon perseorangan. Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya Pasal 176 UU 10/2016, sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.