Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Oleh Pemohon Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTIM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 19-05-2020

Damai Hari Lubis, S.H., M.H., Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn., Mohammad Jonson Hasibuan, S.H., Firly Noviansyah, S.H., Agus Susanto, S.H., Moh. Anshori Rahayaan, S.H., Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Aliansi Anak Bangsa yang selanjutnya dalam hal ini untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai Pemohon.

Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PERPPU 1/2020

Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu 1/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 April 2020 dari H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 13 April 2020 memberi kuasa kepada: 1) Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn.; 2) Mohammad Jonson Hasibuan, S.H.; 3) Firly Noviansyah, S.H., 4) Agus Susanto, S.H., dan 5) Moh. Anshori Rahayaan, S.H., Advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak Bangsa, yang beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 502, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 20 April 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Bahwa terhadap permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 69/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 72/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020;

c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2020;
d. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon, namun Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 11 Mei 2020 dan oleh Panel Hakim surat dimaksud telah dibacakan di persidangan;
e. Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan suatu Permohonan mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 14 Mei 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali;
g. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon.