Forkorus Yaboisembut, S.Pd. dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Jimmy Monim, S.H.
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 juncto Pasal 87, Pasal 88 KUHP
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional karena dinilai telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
[3.1.2] Bahwa berkenaan dengan syarat permohonan, Pasal 31 ayat (1) UU MK menyatakan, “Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat Pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus.” Mekanisme tersebut kemudian diuraikan kembali dalam Pasal 51A ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005), ....
Setelah mencermati permohonan Pemohon dengan saksama, walaupun Pemohon telah menyampaikan surat yang oleh Pemohon disebut “Perbaikan Permohonan” bertanggal 10 Desember 2019 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2019, telah ternyata dalam “Perbaikan Permohonan” tersebut tidak terdapat perbaikan terhadap sistematika permohonan maupun kejelasan uraian terhadap objek permohonan. Bahkan dalam “perbaikan permohonan” sebagaimana dimaksud Pemohon, permohonan tetap tidak menguraikan struktur permohonan sebagaimana yang telah ditentukan, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan mengajukan permohonan, dan petitum atau hal-hal yang dimintakan untuk diputus oleh Mahkamah. Kalaupun dalam “perbaikan permohonan” (halaman 3 sampai dengan 15) terdapat “Alasan-Alasan” namun tidak menggambarkan alasan atau posita sebagaimana layaknya permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Demikian juga dengan petitum Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas apa sesungguhnya yang diminta oleh Pemohon yang relevan dengan kewenangan Mahkamah. Sehingga, permohonan tersebut tidak memenuhi unsur atau syarat yang seharusnya terdapat pada permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan mengenai Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Pokok Permohonan lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430