Alamsyah Panggabean
Pasal 1 angka 2 UU 38/2007
Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 1 angka 2 UU 38/2007 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan Pemohon a quo adalah Pasal 1 angka 2 UU 38/2007, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 UU 38/2007
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa Pemohon dalam pemohonannya mendalilkan selaku perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan penduduk asli Padang Lawas yang telah pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Periode 2019-2024 namun Pemohon tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Periode 2019-2024. Dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk ikut berpartisipasi dalam membela negara dan memajukan diri dalam memperjuangkan hak kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi terhalang dengan berlakunya norma a quo.
3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan angka 2 di atas, menurut Mahkamah Pemohon benar memiliki hak konstitutional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Pertanyaan berikutnya adalah apakah antara hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 terdapat atau memiliki hubungan sebab akibat baik langsung maupun potensial dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU 38/2007. Hal itu penting karena merupakan bagian dari syarat kumulatif dalam menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang disebutkan dalam Paragraf [3.4] di atas.
4. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU 38/2007 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pengertian daerah otonom. Pengertian tersebut menjadi landasan dari pasal-pasal berikutnya yang diatur dalam UU 38/2007. Apabila dihubungkan dengan hak konstitusional Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan norma a quo. Sebab, ketidaklolosan Pemohon menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Periode 2019-2024 tidak ada korelasinya dengan berlakunya pengertian daerah otonom sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 UU 38/2007 karena norma a quo hanya mengatur pengertian daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dicermati adressat ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 38/2007 tidak ditujukan kepada orang-perorang melainkan kepada Pemerintahan Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Padang Lawas). Sehingga, kekhawatiran Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional karena merasa tidak dapat berperan aktif menyampaikan aspirasinya untuk membangun Kabupaten Padang Lawas selaku daerah otonom tidaklah berkorelasi dengan norma a quo. Dengan demikian, tidak ada kerugian hak konstitusional Pemohon selaku perseorangan warga negara Indonesia dengan berlakunya pengertian otonomi daerah dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 38/2007.
5. Bahwa apabila diperiksa secara lebih saksama, hal yang dipersoalkan oleh Pemohon sesungguhnya tidak berkait dengan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 38/2007 melainkan persoalan kontestasi dalam pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Periode 2019-2024 di mana Pemohon tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Periode 2019-2024 yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, meskipun Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana diuraikan dalam permohonannya namun Pemohon tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang spesifik dengan berlakunya norma a quo, Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, walaupun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430