Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 29/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM / 28-11-2019

Heriyanto, S.H., dan Ramdansyah, S.H

Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu

Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, Pasal 533 UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

A. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon I dalam menguraikan kedudukan hukumnya menjelaskan sebagai peneliti independen yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan judul “Menguak Tabir Sengketa Pemilukada” yang diterbitkan Penerbit Leutika Prio Jogjakarta.

b. Bahwa Pemohon II dalam menguraikan kedudukan hukumnya menjelaskan sebagai peneliti independen dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, yang diterbitkan Penerbit Rumah Demokrasi, Jakarta Tahun 2010.

c. Bahwa para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya menjelaskan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu. Hak konstitusional dimaksud adalah hak-hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam naungan negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) [sic!], Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu dengan UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon I tidak menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan oleh Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019, dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon. Selain itu Pemohon I juga tidak menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua yang diselenggarakan oleh Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2019 dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon. Pemohon I melalui Pemohon II hanya mengirimkan Surat Tugas Nomor 122/ST/Adv.BPN/PS/IV/2019 yang menurut Mahkamah surat tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon I dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut sepanjang berkaitan dengan Pemohon I dan permohonan dinyatakan gugur;

b. Bahwa Pemohon II mendalilkan sebagai peneliti independen dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, yang diterbitkan Penerbit Rumah Demokrasi, Jakarta Tahun 2010 merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo UU Pemilu. Menurut Mahkamah, Pemohon II tidak mampu menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon II dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal a quo yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana kerugian dimaksud jelas hubungan kausalnya, baik secara aktual maupun potensial, dengan norma Undang- Undang yang dimohonkan pengujian [in casu Pasal 284, Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, dan Pasal 533 UU Pemilu]. Oleh karena itu dengan sendirinya syarat bahwa “jika permohonan Pemohon a quo dikabulkan maka kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi” tidak terpenuhi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo, sehingga pokok permohonan Pemohon II pun tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

B. Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo namun oleh karena Permohonan Pemohon I dinyatakan gugur dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok Permohonan para Pemohon.