Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (selanjutnya disebut Pemohon).
Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 107b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] ....
Dengan demikian, menurut Pemohon tidak dibatasinya hak orang-orang yang ingin mengganti Pancasila akan menimbulkan konsekuensi terlanggarnya hak konstitusional Pemohon serta hak konstitusional antargenerasi yang mencintai Pancasila dan yang selalu menegakkan Pancasila sebagai dasar negara demi keutuhan berbangsa.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai Pemohon [vide Pasal 51 ayat (1) UU MK], sebab selain Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon juga mengklaim mewakili generasinya sendiri dan generasi yang belum lahir, sehingga menjadi tidak jelas dalam kualifikasi apa sesungguhnya Pemohon memosisikan kedudukan hukumnya dalam menjelaskan anggapannya perihal kerugian hak konstitusionalnya. Sebab, Pemohon di satu sisi menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sekaligus di sisi lain memosisikan mewakili “generasinya sendiri dan generasi yang belum lahir”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, seseorang tidak serta-merta dapat mewakili orang atau pihak lain tanpa didasari surat kuasa khusus untuk itu [vide Pasal 43 UU MK], kecuali bagi orang tua yang bertindak untuk kepentingan anaknya yang belum memenuhi syarat kecakapan bertindak dalam hukum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2018]. Berbeda halnya jika Pemohon secara tegas menjelaskan kualifikasinya hanya sebagai perseorangan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, sepanjang kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sekaligus klaim mewakili generasinya sendiri dan generasi yang belum lahir, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430