Putrida Sihombing, dkk berjumlah 190 Pemohon (selanjutnya disebut Para Pemohon).
Pasal 12B ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK Perubahan Kedua serta Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 UU KPK
Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang–Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap permohonan pengujian formil dan materiil atas undang-undang a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan para Pemohon, Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan beberapa hal penting berkenaan dengan permohonan para Pemohon sebagai berikut:
[3.1.1] ....
[3.1.4] Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para Pemohon tersebut telah ternyata bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para Pemohon adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan permohonan yang salah objek (error in objecto);
[3.1.5] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah berpendapat oleh karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.1.4] di atas, di mana Mahkamah telah berpendapat permohonan para Pemohon telah salah objek (error in objecto), maka terhadap permohonan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Mahkamah menilai bahwa sesungguhnya permohonan Pemohon atas pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara substansi masih berhubungan dengan substansi permohonan yang telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.1.4]. Dengan demikian sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Lagipula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga apabila para Pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto) maka permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430