Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins
Penjelasan Pasal 122 huruf l UU MD3
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap konstitusionalitas Penjelasan Pasal 122 huruf l UU MD3,
MK memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa ternyata pokok permohonan para Pemohon telah diputus
oleh Mahkamah yaitu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 bertanggal 28 Juni 2018 yang telah
diucapkan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan
permohonan a quo Mahkamah merujuk pada putusan dimaksud. Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Juni
2018 antara lain menyatakan:
1. ...
2. ...
3. Pasal 122 huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
....
2) Bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah tersebut maka
terhadap dalil permohonan para Pemohon mengenai pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 122 huruf l UU MD3 ternyata merupakan
norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, norma Pasal 122
huruf l UU MD3 tidak berlaku lagi, sehingga permohonan para Pemohon
telah kehilangan objek.
3) Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah dinyatakan
kehilangan objek, maka pokok permohonan selebihnya tidak
dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430