Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Asosiasi Advokat Konstitusi, Iwan Kurniawan, Rosalina Pertiwi Gultom, S.H., Yaperson, Mustika Yanto, S.H., Asutra Ulesko, S.H., Turiman, S.H., Novrian, S.H., dan Abdul Jafar, S.H., M.H.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 416 UU Pemilu
Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (6), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a…
d. bahwa pada tanggal 3 September 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 31 Agustus 2019 dari Para Pemohon yang menyatakan menarik permohonan uji materi UU Pemilu terhadap UUD Tahun 1945 dengan registrasi Perkara Nomor Nomor 38/PUU-XVII/2019;
e. Terkait dengan penarikan permohonan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa terhadap penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 September 2019 telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor Nomor 38/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum.
g. bahwa berdasarkan seluruth pertibagnan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430