Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 38/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-09-2019

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Asosiasi Advokat Konstitusi, Iwan Kurniawan, Rosalina Pertiwi Gultom, S.H., Yaperson, Mustika Yanto, S.H., Asutra Ulesko, S.H., Turiman, S.H., Novrian, S.H., dan Abdul Jafar, S.H., M.H.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 416 UU Pemilu

Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (6), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a…
d. bahwa pada tanggal 3 September 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 31 Agustus 2019 dari Para Pemohon yang menyatakan menarik permohonan uji materi UU Pemilu terhadap UUD Tahun 1945 dengan registrasi Perkara Nomor Nomor 38/PUU-XVII/2019;
e. Terkait dengan penarikan permohonan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa terhadap penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 September 2019 telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor Nomor 38/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum.
g. bahwa berdasarkan seluruth pertibagnan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.