Hj. Maphilinda Syahrial diwakili oleh kuasa hukumnya Grees Selly, S.H., M.H., dan Surya Abdi Juliansyah, S.H.
Pasal 3 huruf (b) Peraturan MK 2/2018
Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 3 huruf (b) Peraturan MK 2 Tahun 2018 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “(1) sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan; (2) dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut, Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 12 September 2019, pukul 13.30 WIB dan Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 381.42/PAN.MK/9/2019, bertanggal 5 September 2019, perihal Panggilan Sidang dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 387/PAN.MK/9/2019, bertanggal 10 September 2019, perihal Perubahan Waktu Sidang. Namun demikian, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Mahkamah pada tanggal 12 September 2019 yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah. Meskipun demikian, sesuai dengan kepatutan berdasarkan hukum acara yang berlaku, Majelis Hakim memerintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon agar memasuki ruang sidang, namun Pemohon tetap tidak hadir. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur.
[3.1.3] Bahwa oleh karena permohonan dinyatakan gugur maka tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430