Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 30-09-2019

Drs. Mardjan Paputungan, M.Si., dkk.. dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., dkk yang kesemuanya adalah advokat dan penasihat hukum pada “Kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm”

Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU JPH

Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap permohonan pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU JPH dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

...
d. bahwa pada tanggal 20September 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 20September 2019 dari para Pemohon yang menyatakan penarikan kembali/pencabutan permohonan Perkara Nomor49/PUU-XVII/2019, dengan disertai Surat Kuasa Khusus Untuk Mencabut Permohonan Nomor 49/PUU-XII/2019 yang ditandatangani oleh Pemohon prinsipal Drs. Mardjan Paputungan, M.Si., dkk yang memberikan kuasa kepada i) Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.; ii) H. Syaeful Anwar, S.H., M.H.; iii) Yusriza Abdullah Pratama, S.H., M.H.; iv) Raihani Keumala, S.H.; v) Deny Adi Pratama, S.H.; dan vi) Nafisa Ayudina, S.H., yaitu para advokat dan penasihat hukum pada “Kantor H. Ikhsan Abdullah & PartnersLaw Firm” yang beralamat di Wisma Bumi Putera Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75 Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
e. bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MKmenyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atas selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 25 September 2019 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum;