H. Armein Kusumah, S.H., Dra.Hj. Sri Wuryatmi, M.M., Drs. H. Saman, Ak., M.M.
Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan sepanjang frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “pihak yang tidak memiliki hubungan langsung”, Mahkamah mempertimbangkansebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan, pemeriksaan yayasan dalam hal adanya dugaan bahwa organ yayasan melakukan perbuatan yang merugikan negara dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Namun,berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan, bila ada dugaan organ yayasan melakukan perbuatan melawan hukum, atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan. Dari ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap yayasan haruslah didasarkan pada Penetapan Pengadilan baik atas permintaan Kejaksaan maupun atas permintaan pihak ketiga yang berkepentingan;
[3.10.2] Bahwa pengertian“pihak ketiga yang berkepentingan” dalam UU Yayasan pada dasarnya tidak diuraikan secara jelas, namun frasa a quo tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Yayasan yang menyatakan, “Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)”. Dengan demikian, penentuan ditolak atau dikabulkannya pemeriksaan dimaksud, termasuk siapa pihak ketiga yang berhak mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1), ditentukan oleh pengadilan. Artinya, siapapun pihak ketiga yang merasa dirugikan karena perbuatan yayasan maka yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan pemeriksaan dimaksud;
[3.10.3] Bahwa dari ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) UU Yayasan dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang merasa punya kepentingan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dipersyaratkan mengajukan permohonan ke pengadilan dengan menyebut alasan-alasannya dan selanjutnya menjadi kewenangan hakim untuk mempertimbangkan apakah menolak atau mengabulkanpermohonan dimaksud. Pihak ketiga yang berkepentingan dalam UU Yayasan akan menjadi jelas ketika hakim menentukan pihak-pihak yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dikabulkan berdasarkanalasan dalam permohonan dan hasil pemeriksaan di persidangan. Dalam hal ini, untuk memperkuat keyakinannya, pengadilan atau hakim dalam menolak atau mengabulkan permohonan pihak ketiga dimaksud agar mempertimbangkan prinsip-prinsip audi et alteram partem;
[3.10.4] Bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” tidaklah dapat dimaknai atau ditafsirkan tanpa dikaitkan dengan penetapan pengadilan, sehingga tanpa adanya penetapan pengadilan maka tidak dapat ditentukan kedudukan pihak ketiga yang berkepentingan secara sepihak di luar pemeriksaanpengadilan, sehingga tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430