Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 20-05-2019

Lucky Andriyani yang diwakili oleh kuasa hukumnya DR. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners

Pasal 285 UU Pemilu

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945

Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI

[3.3.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, yang dihadiri oleh Pemohon. Namun, pada persidangan kedua dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah melalui Surat Panggilan Sidang dari Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 254.23/PAN.MK/4/2019 bertanggal 8 April 2019, Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan tersebut tanpa disertai dengan alasan yang sah.

Bahwa Juru Panggil Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sebelum dilangsungkannya sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan a quo, telah mendapat konfirmasi melalui hubungan komunikasi telepon bahwa pihak Pemohon, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak ada seorang pun yang dapat menghadiri persidangan a quo dikarenakan belum menerima surat panggilan sidang. Menurut Mahkamah, hal demikian tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang patut dan sah bagi Pemohon untuk tidak menghadiri sidang dimaksud karena Mahkamah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebagaimana telah diuraikan di atas, dan sampai saat putusan ini diucapkan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tidak menerima pengembalian surat panggilan tersebut dari kantor pos yang biasanya terjadi jika penerima surat tidak dikenal atau keliru dalam mencantumkan alamat surat. Meskipun Pemohon tidak hadir, ternyata Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada Senin, 15 April 2019 pukul 13.36 WIB atau tepatnya sekitar 20 menit sebelum sidang Perbaikan Permohonan dimulai. Perbaikan Permohonan dimaksud disampaikan melalui seseorang yang bernama Aris Munandar yang Mahkamah tidak dapat meyakini apakah orang dimaksud adalah prinsipal atau kuasanya yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat mengklarifikasi perbaikan dimaksud termasuk bukti-bukti yang diajukan sehingga dalam memutus permohonan a quo Mahkamah berpegang pada permohonan awal.

Menimbang bahwa setelah membaca kembali permohonan awal dari Pemohon bertanggal 15 Maret 2019, dalam permohonan a quo ternyata sama sekali tidak memuat identitas Pemohon (prinsipal) melainkan hanya memuat nama kuasa Pemohon. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005), permohonan harus memuat nama dan alamat Pemohon.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 31, Pasal 51A, dan Pasal 56 UU MK serta Pasal 5 PMK 06/2005 karena permohonan Pemohon tidak memuat identitas Pemohon prinsipal, maka permohonan Pemohon adalah tidak memenuhi syarat formal permohonan, sehingga menurut Mahkamah permohonan yang demikian adalah kabur.