Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 28-06-2018

Aryo Fadlian dan Syaiful Bahari., S.H.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu

Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945

Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Penjelasan Pasal 169 huruf n UU
Pemilu, MK memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1) Bahwa terhadap Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang
menjadi objek permohonan a quo, Mahkamah telah menyatakan
merupakan penjelasan mengenai persyaratan seseorang untuk dapat
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan Penjelasan
Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut, hal paling mendasar yang harus
dijelaskan adalah apakah memang terdapat hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo. Dalam hal ini,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVI/2018, bertanggal 28
Juni 2018, pada pokoknya telah memberikan penegasan, yaitu “secara
konstitusional”, UUD 1945 memberikan hak kepada semua warga negara,
yang telah memenuhi persyaratan, untuk menggunakan hak pilih mereka
dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Berkenaan dengan
model/cara pemilihan dimaksud, Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 secara
eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan konstruksi konstitusional yang
demikian, warga negara yang memiliki hak pilih baru dapat dinilai menjadi
kehilangan hak konstitusionalnya bilamana terdapat pasal atau pasal-
pasal atau bagian tertentu dalam UU Pemilu (termasuk penjelasannya)
atau undang-undang lain yang menghilangkan hak konstitusional warga
negara untuk menggunakan hak pilih mereka”. Dengan menggunakan
substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam batas penalaran
yang wajar, keberadaan Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama
sekali tidak menghilangkan hak para Pemohon untuk menggunakan hak
untuk memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Artinya, hak konstitusional para Pemohon tidak menjadi hilang atau
terganggu dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu
dimaksud.

2) Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan para Pemohon
adalah pembayar pajak (taxpayer), dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XVI/2018 yang telah diucapkan sebelumnya, secara
substansial pun telah ditegaskan: Ihwal dalil causal verband, para
Pemohon harus dapat menjelaskan adanya hubungan sebab dan akibat
bahwa berlakunya kedua norma dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dengan logika
demikian, dalam batas penalaran yang wajar pula, setelah membaca
konstruksi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu hanya
mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden
selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tetapi tidak
secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri
kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Bahkan jika
hendak dimaknai dengan lebih longgar, kerugian atau potensi kerugian
yang di dalamnya dapat menunjukkan adanya causal verband, pihak yang
mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahkan,
mengikuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan
kedudukan hukum (legal standing) partai politik dalam pengujian undang-
undang, kesempatan hanya dimungkinkan bagi partai politik peserta
pemilihan umum yang tidak ikut dalam membahas UU Pemilu di DPR.
Dengan terbatasnya kemungkinan pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk menjadi Pemohon dalam pengujian substansi
norma a quo, sulit diterima oleh penalaran yang wajar untuk menjelaskan
adanya causal verband antara kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

3) Bahwa ihwal substansi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, hak
konstitusional para Pemohon yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, sebagaimana
ditegaskan dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XVI/2018 adalah seseorang yang pernah menjabat atau sedang
menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. Dalam
permohonan a quo, para Pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat
atau sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

4) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut telah nyata bahwa
dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
akan mempertimbangkan pokok permohonan.