Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 25-04-2019

Drs. H. Yuliansyah, M. M. (pegawai negeri sipil)

Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN

Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan para Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa yang menjadi objek permohonan a quo adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XVI/2018, sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, terhadap Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN Mahkamah telah menyatakan pendiriannya. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 bertanggal 25 April 2019, Mahkamah menyatakan:

Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum“ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87bayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan“;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, dengan telah dikabulkannya sebagian dari substansi norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yaitu dengan dinyatakannya bahwa frasa “dan/atau pidana umum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka terlepas apakah permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak maka permohonan para Pemohon sesungguhnya telah kehilangan objek.

[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan.

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon kehilangan objek.