Deddi Fasmadhy Satiadharmanto (selanjutnya disebut Pemohon).
Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD Tahun 1945
DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. …..
d. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 11 Maret 2019 dari Pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan registrasi perkara Nomor 17/PUU-XVII/2019;
e. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 Maret 2019 dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan sekaligus mengkonfirmasi surat pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d, namun Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
f. Bahwa kemudian terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, setelah mendengar laporan Panel Hakim sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Maret 2019 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara Nomor 17/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum;
g. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
h. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430