Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 26-03-2019

Rochmadi Sularsono, S. Psi, Psi Klinis yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil Pemerintahan Daerah Kabupaten Ponorogo (selanjutnya disebut Pemohon)

Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampirannya UU Pemda dan Pasal 7 ayat (3) UU Rumah Sakit

Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XVII/2019 DPR-RI dihadiri oleh Pihak DPR-RI

Bahwa terhadap permohonan pengujian Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampirannya UU Pemda dan Pasal 7 ayat (3) UU Rumah Sakit, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.12] Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas mengenai alasan yang menjadi dasar mengapa Pemohon beranggapan norma Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran UU Pemda dan Pasal 7 ayat (3) UU Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Padahal dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019, Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk menguraikan dengan jelas dalam permohonan mengenai alasan Pemohon yang menganggap bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Lebih lanjut Panel Hakim juga telah menyarankan kepada Pemohon untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau dengan pihak lain yang memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam Perbaikan Permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Februari 2019, Pemohon ternyata tetap tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai alasan pertentangan antara Undang-Undang a quo dengan UUD 1945 tersebut. Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menemukan keterkaitan antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah (petitum).

Berdasarkan uraian di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak dapat menerangkan alasan yang menjadi dasar bahwa norma Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran UU Pemda serta Pasal 7 ayat (3) UU Rumah Sakit bertentangan dengan UUD 1945, sehingga uraian Pemohon dalam menerangkan alasan pengujian Undang-Undang a quo menjadi kabur (obscuur).

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai alasan yang menjadi dasar bahwa norma Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran UU Pemda serta Pasal 7 ayat (3) UU Rumah Sakit bertentangan dengan UUD 1945, sehingga uraian Pemohon dalam menerangkan alasan pengujian Undang-Undang a quo menjadi kabur (obscuur).