Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia)
Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Penodaan Agama.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
[3.12] Menimbang Pemohon dalam permohonannya telah menegaskan menerima amar putusan Mahkamah yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVI/2018, bertanggal 13 Desember 2018, yang diajukan salah satunya oleh Pemohon yang sama (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak). Pemohon menjelaskan pula tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Artinya, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusional);
Meskipun norma pasal-pasal a quo konstitusional, namun Pemohon tetap mempermasalahkan bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama inkonstitusional jika tidak dilakukan revisi oleh pembentuk undang- undang. Menurut Mahkamah, dengan pernyataan Pemohon bahwa norma dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah konstitusional, menjadi sulit untuk memahami apa yang sesungguhnya dipermasalahkan oleh Pemohon terhadap norma pasal-pasal a quo yang telah diakui sendiri konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Dengan demikian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK, bahwa Mahkamah hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan kata lain, terhadap norma yang sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah maka tidak dapat lagi menjadi objek pengujian. Apalagi pokok permohonan Pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian terhadap substansi permohonan a quo sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di Mahkamah Konstitusi karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah ternyata dan diakui oleh Pemohon sendiri sebagai norma yang konstitusional.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430