Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 41/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR LLAJ TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 28-06-2018

Yudi Arianto, Rusli, Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Ade Abdurahman, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, M. Basori Bin Sumanta, Fauzan Zidni Haris, Krista Hasiolan, Mulyadi, Nurhasan, Olazatule Gea, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, M. Syamsu Rizal, Mistur, Imam Sukristna, Ferry Heryanto, Yahya Suraya Herudin, Ir Said Iqbal. M.E., Judy Winarno, Slamet Riyadi, Heriyanto, H. Muhamad Yadun Mufid, S.E., Iswady, Nu’man Fauzi, Denis Firgahandi, Nurdjaini, Drs Syawal Harahap, Rosalina Karamoy, Hanipah, Agus Suyadi, Sutrisno, Siti Alfiah, Nani Kusmaeni, Rohman, Mundiah, S.H., Septian, Sayed Masykur, Agustina Syukur, Hendra Ismawan, Astuti Noor Tjiptiani, Agus Saprudin, Jajat Sudrajat, Sarmin, M. Iqbal Lubis, Meilani Widyastuti, Siti Hanifa Aulina, Evi Ristiasary, Aan Suherlan, Didi Johandi, Hasan, S.T.

Pasal 47 ayat (3)

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

1) Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan cermat
permohonan para Pemohon dan keterangan para Pemohon dalam
persidangan, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, serta
memeriksa bukti-bukti yang diajukan, maka terhadap dalil para Pemohon
tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

a. Bahwa dasar filosofis dari UU LLAJ sebagaimana termuat dalam
Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b menyatakan:

a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis
dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian
dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu
lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah;

Sesuai dengan dasar filosofis tersebut, angkutan jalan bertujuan untuk
mendukung pembangunan dan integrasi nasional guna memajukan
kesejahteraan umum, oleh karena itu sebagai sistem transportasi nasional
maka angkutan jalan harus mewujudkan keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan hal tesebut maka diaturlah kriteria jenis angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ, yaitu kendaraan
bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Menurut
ketentuan umum UU LLAJ Pasal 1 angka 10 memberi pengertian bahwa
kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan
untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Dengan konstruksi dasar filosofis Konsiderans Menimbang huruf b
kemudian dihubungkan dengan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ maka jenis
kendaraan bermotor umum harus mewujudkan keamanan dan
keselamatan terlebih yang diangkutnya adalah orang. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum. Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidak ada kaitannya sama sekali dengan kendaraan bermotor karena Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah berkait dengan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika terjadi pelanggaran hukum maka harus diperlakukan sama tidak ada perbedaan dan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika akan duduk dalam
pemerintahan. Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tidak
dimasukkannya sepeda motor dalam Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tersebut justru memberikan
perlindungan kepada setiap warga negara ketika menggunakan angkutan
jalan baik angkutan jalan dengan jenis kendaraan bermotor umum
maupun perseorangan. Demikian pula kaitannya dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak menghalangi para Pemohon untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, karena faktanya ojek motor tetap dapat berjalan meskipun Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak mengatur mengenai sepeda motor dalam pasal a quo. Dalam membaca Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ juga tidak dapat dibaca secara berdiri sendiri melainkan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyatakan:

Pasal 1 angka 20
“Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau
tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping… dst”;

Pasal 47 ayat (2) huruf a
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor;

Dengan menggunakan konstruksi berpikir UU LLAJ maka sepeda motor
memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47
ayat (3) UU LLAJ. Penjelasan Pasal 47 ayat (2) memperjelas kriteria
angkutan jalan bagi barang dan/atau orang, yaitu:

Huruf b
Yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah Kendaraan Bermotor
angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang,
termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “mobil bus” adalah Kendaraan Bermotor angkutan
orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk
untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mobil barang” adalah Kendaraan Bermotor yang
digunakan untuk angkutan barang.

Pengaturan yang demikian dimaksudkan agar terwujud angkutan jalan
yang aman dan selamat bagi pengemudi, penumpang, juga pengguna
jalan. Dengan perkataan lain sepeda motor bukanlah angkutan jalan yang
diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dihubungkan
konteksnya dengan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ.

Selanjutnya terhadap pertentangan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah, tidak terdapat
korelasi antara hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum karena Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah berkait
dengan hak setiap warga negara ketika berhadapan dengan hukum,
misalnya ketika para Pemohon diperiksa oleh penyidik dalam suatu
perkara pidana atau ketika para Pemohon bersengketa di pengadilan.
Sehingga menurut Mahkamah Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah tidak
menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada
hubungannya dengan konstitusional atau tidak konstitusionalnya norma
Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ karena faktanya ketika aplikasi online yang
menyediakan jasa ojek belum ada atau tersedia seperti saat ini, ojek
tetap berjalan tanpa terganggu dengan keberadaan Pasal 47 ayat (3) UU
LLAJ.

b. Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menjelaskan
adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan
bermotor lainnya adalah tidak tepat. Sepeda motor bukanlah tidak diatur
dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU
LLAJ, namun ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang
dan/atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang
dapat memberikan keselamatan dan keamanan. Kriteria kendaraan
bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun
telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
juncto Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan dalam
pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.9.1] di atas. Menurut
Mahkamah perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda
untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.
Dalam konteks yang dipersoalkan para Pemohon memang merupakan hal
yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan
bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga
ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda maka
Mahkamah melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 28I ayat (2).

2) Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak beralasan menurut
hukum;