Haryanti Susanto (Pemohon I) dan Victorina Arif (Pemohon II) yang dikuasakan kepada JJ Amstrong Sembiring, S.H. M.H., Yupiter Djami Ga, S.H., dan Iffen Yermias, S.H.
Akta Persetujuan dan Kuasa
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
BBahwa terhadap permohonan pengujian a quo, MK memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa menurut Para Pemohon konstruksi hukum yang bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan asas konstitusionalitas (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pemberlakuan atas Akta dapat dipersamakan dengan Undang-Undang pada umumnya dengan argumentasi bahwa prinsip Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”;
2) Bahwa oleh karena Akta tidak termasuk dalam kualifikasi Undang-Undang dalam arti sebenarnya, baik proses pembentukannya maupun kekuatan mengikatnya, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karena juga sebuah perjanjian atau kesepakatan sebagaimana didalilkan Para Pemohon hanya dibuat oleh para pihak yang bersifat privat, baik kepentingan maupun kekuatan mengikatnya, sehingga hal ini sangat berbeda dengan Undang-Undang.
3) Bahwa terhadap permohonan Para Pemohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo dan berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430