Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN AKTA PERSETUJUAN DAN KUASA BERIKUT PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA NOMOR 06, 07, 08, DAN 09 DI BIDANG WARIS SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI PARA PIHAK TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 20-03-2018

Haryanti Susanto (Pemohon I) dan Victorina Arif (Pemohon II) yang dikuasakan kepada JJ Amstrong Sembiring, S.H. M.H., Yupiter Djami Ga, S.H., dan Iffen Yermias, S.H.

Akta Persetujuan dan Kuasa

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

BBahwa terhadap permohonan pengujian a quo, MK memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1) Bahwa menurut Para Pemohon konstruksi hukum yang bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan asas konstitusionalitas (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pemberlakuan atas Akta dapat dipersamakan dengan Undang-Undang pada umumnya dengan argumentasi bahwa prinsip Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”;
2) Bahwa oleh karena Akta tidak termasuk dalam kualifikasi Undang-Undang dalam arti sebenarnya, baik proses pembentukannya maupun kekuatan mengikatnya, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karena juga sebuah perjanjian atau kesepakatan sebagaimana didalilkan Para Pemohon hanya dibuat oleh para pihak yang bersifat privat, baik kepentingan maupun kekuatan mengikatnya, sehingga hal ini sangat berbeda dengan Undang-Undang.
3) Bahwa terhadap permohonan Para Pemohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo dan berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”.