Anotasi UU

No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PWP3K beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal dan/atau ayat dalam UU PWP3K.

Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, asal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 melalui Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010