Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Desa beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal dan/atau ayat dalam UU Desa.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 33 huruf g melalui Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015
2. Pasal 50 ayat (1) huruf c melalui Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015
3. Penjelasan Pasal 39 melalui Putusan MK No. 42/PUU-XIX/2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430