Kompilasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta dengan Peraturan Pelaksana dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal/ayat yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi:
1. Pasal 2 ayat (1) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 95/PUU-XIV/2016.
2. Pasal 4 ayat (1) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-XII/2015.
3. Pasal 4 ayat (1) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009.
4. Pasal 16 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
5. Pasal 28 ayat (3) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022.
6. Pasal 31 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430