No. 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang - Undang
Kerugian Konstitusional Pemohon: Para Pemohon dalam permohonan a
Quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah merasa
dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya UU a Quo yang pada intinya
ketika Para Pemohon hendak menggunakan haknya untuk membentuk,
menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas. berdalil potensi
kerugian hak konstitusionalnya tidak akan terjadi, apabila ada
pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU a Quo,
sebagai bentuk kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon dalam
memperjuangkan hak-hak berkumpulnya di lembaga peradilan yang
independen dan imparsial atas tuduhan tindakan-tindakan Ormas Para
Pemohon kelak, yang secara subjektif dianggap oleh Pemerintah melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia telah melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku. •Legal Standing Pemohon: DPR RI berpandangan bahwa
Para Pemohon tidak memenuhi syarat ke-tiga tentang syarat kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud pada
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
MK Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 yakni: “kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”. Dalil Para Pemohon terkait
potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 80A UU a Quo
karena Para Pemohon hendak menggunakan haknya untuk membentuk,
menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas adalah tidak
menggunakan penalaran yang wajar dan hal tersebut belum tentu akan
terjadi. Bahwa uraian Permohonan Para Pemohon tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, sebab Ormas yang
dimaksud Para Pemohon pun belum dibentuk karena belum ada akta
notaris pendirian sebagai Ormas, yang kemudian memerlukan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Ormas berbadan
hukum, sehingga dapatlah disimpulkan Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional dari berlakunya Pasal 80A UU a Quo •Pokok
Perkara Keterangan DPR RI : A.) Bahwa Para Pemohon mendalilkan
pemberian kewenangan pembubaran kepada Pemerintah melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia, telah melewati batas kewenangan menteri
sebagai Pejabat Pemerintahan sekaligus Pejabat Tata Usaha Negara,
yang mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan
keputusan yang diterbitkannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut
dengan UU Administrasi Pemerintahan). Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut DPR RI berpandangan bahwa pemberian kewenangan
pembubaran Ormas kepada Pemerintah melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia adalah wujud kewenangan yang diperoleh dari Atribusi yang
mana kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang dan
merupakan wewenang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU
Administrasi Pemerintahan. B.) Bahwa Para Pemohon merasa Pasal 80
UU a Quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
karena menurut Para Pemohon alasan untuk membubarkan Ormas tidak
cukup hanya berdasarkan pandangan dan penilaian subjektifitas
Pemerintah. Terhadap hal ini DPR RI berpandangan bahwa batu uji
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 tidak relevan dengan dalil Para
Pemohon, sebab UU a Quo sudah memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun
1945. Pasal 80A UU a Quo diberlakukan untuk memberikan pengakuan,
jaminan, dan perlindungan terhadap Ormas yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Adapun Pasal 80A UU a Quo
juga memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum, dimana UU a Quo khususnya sanksi yang termaktub
dalam Pasal 80A UU a Quo diberlakukan tanpa membeda-bedakan
Ormas yang ada di Indonesia.
94/PUU-XV/2017
Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430