No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Kerugian Konstitusional Pemohon: Berlakunya Pasal 55 UU Mahkamah
Konstitusi (UU MK) yang pada intinya mewajibkan Mahkamah Agung
(MA) untuk menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang, apabila Undang-Undang yang menjadi dasar
pengujian sedang dalam proses pengujian sampai ada putusan MK.
Kerugian konstitusional Pemohon akibat pasal a Quo karena Para
Pemohon tidak dapat menguji Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) ke MA, akibat undang-
undang yang menjadi dasar pengujian yakni Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagerkarjaan (UU Ketenagakerjaan) sedang
dilakukan pengujian di MK dan belum diputus. •Legal Standing
Pemohon: dalil-dalil permohonan Para Pemohon tidak jelas dan tidak
fokus (obscuur libels), karena Para Pemohon tidak menguraikan dan
mengkonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal a Quo yang bersifat
spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu, terhadap legal
standing Para Pemohon yang tidak memiliki keterkaitan dengan pasal a
Quo dan tidak mengalami kerugian konstitusional, DPR RI memberikan
pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
…Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Dengan demikian, DPR RI melalui Majelis memohon kiranya Para
Pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang dirugikan atas berlakunya pasal a Quo yang dimohonkan untuk
diuji. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional. •Pokok Perkara Keterangan DPR RI : A.) Pasal a Quo
yang pada intinya mewajibkan MA untuk menghentikan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian sedang dalam proses
pengujian sampai ada putusan MK, telah sesuai dengan supremasi
hukum dalam negara hukum. Hal ini ditujukan agar terjaga
konstitusionalitas hierarki peraturan perundang-undangan, sebagai suatu
kesatuan sistem hukum. B.) Bahwa pasal a quo merupakan jalan
tengah agar tidak ada permasalahan konstitusionalitas dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Misalnya pengujian suatu peraturan
pemerintah menyatakan sah, namun undang-undang yang menjadi
dasarnya menyatakan sebaliknya, maka akan terjadi permasalahan
konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
pengujian di MA diberhentikan terlebih dahulu sampai pengujian di MK
sudah ada putusannya.
93/PUU-XV/2017
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430