No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Indragiri
Hilir terkendala dengan ketentuan pasal a quo. Pemohon adalah mantan
narapidana karena melakukan judi pada tahun 2010. Pemohon merasa
diperlakukan diskriminatif karena setiap warga negara memiliki hak politik
untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah.
Pemohon yang saat ini sebagai Ketua DPRD Indragiri Hilir merasa status
mantan terpidana tidak pernah dimasalahkan dalam proses pencalonannya
sebagai anggota legislatif.
90/PUU-XV/2017
Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang
Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430