No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
Tidak ada ketentuan dalam UU Pemilu mengenai batasan yang pasti tentang
putusan DKPP “final dan mengikat” dan penyelenggara pemilu “wajib”
melaksanakan putusan DKPP, sehingga Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14)
menimbulkan multitafsir
86/PUU-XV/2017
Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal
28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (5) UUD Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430