Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 62

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 65
Keterangan DPR Perkara No. 86/PUU-XV/2017 / 27-10-2017

No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum

Tidak ada ketentuan dalam UU Pemilu mengenai batasan yang pasti tentang
putusan DKPP “final dan mengikat” dan penyelenggara pemilu “wajib”
melaksanakan putusan DKPP, sehingga Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14)
menimbulkan multitafsir

86/PUU-XV/2017

Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum

Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal
28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (5) UUD Tahun 1945