No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan
Merujuk pada ketentuan UUD 1945, narapidana perkara korupsi termasuk
dalam lingkup "setiap orang" harus dijamin dan dilindungi dalam UU dan
Peraturan lainnya. Pengaturan pembatasan hak narapidana untuk
mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tidak sejalan dengan prinsip
negara hukum. Selain itu ketentuan Pasal termohon tidak mengandung
kepastian hukum yang adil sehingga menimbulkan beragam tafsiran dan
mengurangi hak-hak Pemohon sebagai narapidana. Ketentuan PP Nomor 32
Tahun 1999, Pasal 34 dan 43 mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi
narapidana namun PP Nomor 28 Tahun 2006 diatur tentang pembebasan
bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi. Pada PP Nomor 99 Tahun
2012 mengatur tentang syarat remisi bagi narapidana korupsi. Ketiga PP
tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Pemasyarakatan. Dalam ketiga
PP tersebut telah terjadi penafsiran yang berbeda terhadap prinsip
pemasyarakatan yang terdapat Padal Pasal a quo.Menurut Pemohon,
permasalahan tersebut bukanlah permasalahan implementasi tetapi
permasalahan kaidah norma yang tidak memberikan kepastian hukum.
82/PUU-XV/2017
Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k; Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf 1 Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29H ayat (2) Pasal 28I ayat (2), (4)
dan (5) UUD Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430