No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kerugian Konstitusional :
Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya pasal-pasal a quo UU Administrasi Pemerintahan
yang pada intinya bahwa menurut Pemohon Pasal a quo telah
menutup hak Pemohon untuk menjadi Pihak Terkait atau
Tergugat II Intervensi sebagaimana dalam proses pemeriksaan
Fiktif Positif pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Legal Standing
Terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR berpandangan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon berkedudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan tax payers. Bahwa DPR
RI berpandangan sejalan dengan Putusan MK
No.61/PUU-XIV/2016, halaman 27 Nomor 3.8.4 yang memandang
bahwa kedudukan hukum sebagai pembayar pajak (tax payers)
saja tidaklah cukup, namun harus berkaitan antara norma
undang-undang yang diujikan dengan kerugian Pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payers).
2. Bahwa Pemohon sebagai Direktur Utama PT Nusantara
Ragawisata justru tidak mengajukan legal standing sebagai
badan hukum privat, melainkan perorangan yang tidak ada
kaitannya dengan kerugian konstitusional dengan berlakunya
pasal a quo. Tidak jelas kerugian konstitusional seperti apa
yang dialami Pemohon sebagai Pemohon perseorangan. Dengan
demikian, permohonan a quo tidak jelas dan tidak fokus
(obscuur libels), karena Pemohon tidak menguraikan dan
mengkonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal a quo yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pokok Perkara:
Terhadap pokok perkara permohonan DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum (Vide Permohonan, hlm.10, bagian III.5, nomor 1).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa karena
Pemohon sebagai legal standing perseorangan yang tidak
mewakili badan hukum privat, maka tidak dapat diujikan pasal
a quo terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain
itu, permasalahan yang dialami Pemohon bersifat kasuistis
pada tahap implementasi. Hal ini bukan pada permasalahan
konstitusionalitas norma pasal a quo. Justru pasal a quo
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum dengan menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit
dan memaksa badan atau pejabat untuk segera memberikan
keputusan.
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
mengenai perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda, (Vide Permohonan, hlm.10, bagian III.5,
nomor 2). Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
karena Pemohon sebagai legal standing perseorangan yang
tidak mewakili badan hukum privat, maka tidak dapat diujikan
pasal a quo terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945.
Selain itu, permasalahan yang dialami Pemohon bersifat
kasuistis pada tahap implementasi. Hal ini bukan pada
permasalahan konstitusionalitas norma pasal a quo. Justru
pasal a quo menjamin perlindungan diri, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda melalui proses
administrasi yang cepat dan pasti.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
mengenai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang (Vide Permohonan, hlm.10-11, bagian III.5,
nomor 3). Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
karena Pemohon sebagai legal standing perseorangan yang
tidak mewakili badan hukum privat, maka tidak dapat diujikan
pasal a quo terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945.
Selain itu, permasalahan yang dialami Pemohon bersifat
kasuistis pada tahap implementasi, bukan pada permasalahan
konstitusionalitas norma pasal a quo. Justru pasal a quo
yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintaahan, menjamin
agar hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang. Dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur
larangan bertindak sewenang-wenang beserta akibat hukumnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 70 UU
Administrasi Pemerintahan.
77/PUU_XV/2017
Pasal 18 ayat (3) Pasal 19, dan Pasal 53 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430