No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
a. Bahwa Pemohon Perkara 73 beranggapan bahwa
kekhususan/keistimewaan Aceh di UUPA telah dikurangi dan direduksi
oleh UU Pemilu dengan adanya pengaturan Pasal 557 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu.
b. Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat
(3), dan Pasal 562 UU Pemilu bertentangan dengan keistimewaan Aceh
yang diakui negara, sehingga tidak dapat dihierarkiskan dengan KPU dan
Bawaslu.
c. Para Pemohon menyatakan bahwa UU UU Pemilu telah mengatur
kembali apa yang sudah diatur di dalam UUPA dan penyelenggara
pemilihan adalah termasuk kekhususan yang telah diatur dalam UUPA
oleh karena itu tidak perlu diatur kembali di UU Pemilu.
d. Bahwa pasal-pasal a quo oleh Pemohon Perkara 72 dianggap
bertentangan dengan 18 B UUD Tahun 1945.
LEGAL STANDING
Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Para Pemohon dalam perkara
Nomor 66 dan 75/PUU-XV/2017, terhadap kedudukan hukum (legal
standing) tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon a quo,
harus membuktikan dahulu kedudukan hukum (legal standing) mengenai
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional atas
berlakunya pasal a quo, Para Pemohon juga perlu membuktikan secara
logis hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
dialami Para Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo yang dimohonkan
pengujian sebagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ketentuan
Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK, serta memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing), DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis
Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
POKOK PERKARA
73/PUU-XV/2017
Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 562, Pasal 557 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Pasal 9
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 89
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS
bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 557
(1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang
hierarkis dengan KPU; dan
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang
hierarkis dengan Bawaslu.
(2) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya
berdasarkan Undang-Undang ini
Pasal 562
Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu
pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 571
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18B UUD Tahun 1945
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanmmasyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430