Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 80
Keterangan DPR Perkara No. 44/PUU-XV/2017 / 05-10-2017

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
Ø Bahwa Pemohon Perkara 44 beranggapan, bahwa Presiden yang
terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 222 UU PEMILU tersandera
kepentingan politik sehingga tidak akan mampu menyelenggarakan
pemerintahan dengan baik. Akibatnya, hak Pemohon untuk hidup
sejahtera lahir dan batin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28H
UUD Tahun 1945 tidak dapat dipenuhi. (Vide Permohonan Pemohon hal.
6 s.d. 8 Angka 18 s.d. 24).
Ø Bahwa pasal a quo oleh Pemohon Perkara 44 dianggap
bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A ayat (2) dan (5), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD Tahun 1945.
LEGAL STANDING
Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Para Pemohon dalam perkara
Nomor 44, 53, 59, 60, 61, dan 62/PUU-XV/2017 terhadap kedudukan
hukum (legal standing) tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon a quo, harus membuktikan dahulu kedudukan hukum (legal
standing) mengenai adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional atas berlakunya pasal a quo, Para Pemohon juga perlu
membuktikan secara logis hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang dialami Para Pemohon dengan berlakunya Pasal a
quo yang dimohonkan pengujian sebagaimana syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK, serta
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan MK terdahulu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing), DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis
Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
POKOK PERKARA
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian Pasal 222 UU PEMILU.
a) Bahwa Para Pemohon juga dalam perkara ini menguji Pasal 222 UU
PEMILU dengan mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 222 UU PEMILU
mengakibatkan Ketua Umum Partai IDAMAN akan mengalami kerugian
yakni akan terhalangi hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya
sebagai calon Presiden karena ketentuan Pasal 222 UU PEMILU berarti
hanya partai peserta Pemilu di Tahun 2014 lah yang berhak untuk
memajukan calon presiden dan wakil presiden. Bahwa terhadap dalil
Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa hal yang didalilkan
Pemohon tersebut bersifat asumtif belaka. Oleh karena, Pemohon atau
Ketua Umum Partai Idaman tetap tidak dibatasi haknya untuk diusulkan
sebagai calon Presiden, apabila diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini;
b) Bahwa terkait dengan pengaturan bahwa calon presiden dan calon
wakil presiden diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi
syarat sesuai ambang batas pencalonan presiden sebesar yakni 20% kursi
DPR atau 25% suara sah nasional dari acuan Pemilu yang sebelumnya.,
hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 yang
berbunyi bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sejatinya Pasal 6A ayat (2) UUD
Tahun 1945 ini memiliki tiga maksud yakni Pertama, yang menjadi
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bukan partai politik atau
gabungan partai politik melainkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Kedua, partai politik atau gabungan partai politik berperan
sebagai pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. dan
Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan
sebelum pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, dan DPD, serta
pemilihan umum presiden dan wakil presiden;
c) Bahwa Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus
dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu legislatif pada Tahun 2019.
Bahwa Pembentuk UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden beralasan bahwa Pemilu legislatif didahulukan
daripada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk
memperkuat sistem presidensial, sehingga diperlukan ambang batas
(presidential threshold) bagi partai politik yang mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden, namun dengan dilaksanakannya
Pemilu serentak ini maka apakah alasan tersebut masih relevan.
Bahwa terkait masih adanya ambang batas dalam pasal a quo UU
PEMILU, DPR RI berpandangan bahwa tekait dengan diberlakukannya
presidential threshold itu konstitusional atau tidak dipandang perlu
merujuk Pendapat Mahkamah pada point [3.17] Putusan Mahkamah
Konstitusi No 51-52-59/PUU-VI/2008

44/PUU-XV/2017

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
Pasal 222
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
Anggota DPR periode sebelumnya."
POKOK PERKARA

Pasal 4, Pasal 6A ayat (2) dan (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun
1945
Pasal 4
"(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden."
Pasal 6A ayat (2) dan (5)
"(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang"
Pasal 28D ayat (1)
"(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum."