Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 62

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 65

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 80
KETERANGAN DPR DALAM PERKARA NOMOR 16/PUU-XX/2022 / 17-02-2022

Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah, bahwa Pemohon sebagai WNI yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum merasa dirugkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 yang menyebabkan Pemohon selaku warga negara tidak mendapatkan sebanyak-banyak pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan (calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024)

16/PUU-XX/2022

Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945