Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 62

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 65

Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 80
KETERANGAN DPR DALAM PERKARA NOMOR 11/PUU-XVIII/2021 / 11-05-2021

Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 60 UU MK. Bahwa Pemohon menjelaskan dalam permohonannya bawha ketentuan Pasal 60 UU MK secara definitive telah membatasi adanya upaya pengajuan kembali suatu pengujian UU terhadap UUD yang telah pernah diajukan pengujianya, maka bila ada suatu produk UU yang telah disahkan ternyata mengandung muatan yang dapat merugikan kepentingan nasional baik actual maupun potensial dan telah diajukan pengujianya, undang-undang tadi tidak dapat lagi diajukan pengujianya termasuk oleh warga negara yang punya hak konsitusi berupa bela negara dan benar-benar peduli akan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negaranya.

11/PUU-XVIII/2021

Pasal 60 UU MK

Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945