Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 80
Keterangan DPR Perkara No. 28/PUU-XVI/2018 / 30-05-2018

Kerugian Konstitusional Pemohon:
Bahwa Para Pemohon menganggap berlakunya Pasal 73 ayat (3) dan ayat
(4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun
2018 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
khususnya larangan pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan
pikiran secara lisan dan tertulis, persamaan dihadapan hukum dan
perlindungan hak asasi yang karena pembungkaman itu menyebabkan
kerugian yang jika diundangkan mengakibatkan Pemohon tidak bebas lagi
mengkritisi para wakilnya di lembaga legislatif. (Vide Perbaikan Permohonan
hlm. 7).

Bahwa Para Pemohon Perkara 25, 26, 28/PUU-XVI/2018 menganggap
ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal 27, 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”

Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atau pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyediakan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Legal Standing:
a. Pemohon :
- Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon I s/d XXIII berkedudukan
sebagai perorangan WNI atau kelompok orang yang menggabungkan diri
dalam wadah “PRESIDIUM RAKYAT MENGGUGAT” yang memiliki
kepentingan yang sama yaitu menolak berlakunya norma Pasal 73 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1)
UU No. 2 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. (Vide Perbaikan Permohonan, hlm. 7).
- Bahwa Pemohon a quo yang menyatakan “merupakan perorangan warga
negara Indonesia/kelompok orang yang menggabungkan diri dalam
Wadah “PRESIDIUM RAKYAT MENGGUGAT” yang memiliki kepentingan
yang sama” adalah tidak beralasan hukum. Mengingat Pemohon a quo
selaku wadah “PRESIDIUM RAKYAT MENGGUGAT” sama sekali tidak
memiliki kepentingan yang sama antara Pemohon I s/s XXIII dalam
Permohonan a quo. Oleh karena Pemohon a quo dengan kedudukan dan
profesi yang berbeda dan tidak memiliki kesamaan fakta mengenai
kerugiannya. Pemohon Perkara 28 tidak memiliki kepentingan yang
sama terhadap pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018.
- Bahwa “PRESIDIUM RAKYAT MENGGUGAT” sebagai wadah masyarakat
untuk mengkritisi kinerja para legislatif, tidak menunjukkan
kepentingan hukum dengan pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018.

1. Pemohon I s/d XI dan XIII s/d XXIII
Bahwa Pemohon a quo yang berkedudukan sebagai perorangan WNI
yang berprofesi wiraswasta dan karyawan swasta, serta pengurus rumah
tangga, sama seperti Pemohon Perkara 25 dan Perkara 26 yang
berkedudukan selaku perorangan WNI sama sekali tidak memiliki
hubungan hukum dan kepentingan serta tidak adanya pertautan
dengan pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018. Oleh karena pasal a
quo UU No. 2 Tahun 2018 tidak melarang, tidak menghalangi dan tidak
mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya, serta melakukan
kegiatannya.
2. Pemohon XII
Bahwa Pemohon XII berkedudukan sebagai perorangan WNI yang
berprofesi sebagai Pengacara dalam melakukan aktivitasnya sama sekali
tidak dikurangi, tidak dibatasi, dan tidak dilanggar hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal a quo
UU No. 2 Tahun 2018.

b. Batasan Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon
Perkara 28/PUU-XVI/2018

1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengemukakan memiliki
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27,
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, sesungguhnya
tidak ada relevansinya atau tidak adanya pertautan dengan norma pasal
a quo UU No. 2 Tahun 2018

2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
yang dimohonkan pengujian.
Bahwa Pemohon yang berkedudukan sebagai karyawan swasta,
wiraswasta, pengacara, dan mengurus rumah tangga dalam permohonan
a quo hanya menjelaskan ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak
berbuat sesuatu dengan berlakunya pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018.
Bahwa disamping itu juga Pemohon tidak menguraikan dan
mengkonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal a quo UU No. 2
Tahun 2018.
Bahwa sebagaimana telah di kemukakan di atas, tidak ada
relevansinya atau tidak adanya pertauatan antara Pasal 27, Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan norma pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018, maka sudah
jelas dan terbukti tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dirugikan
Bahwa berlakunya UU a quo tidak memberikan implikasi kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional kepada Pemohon, karena
profesi Pemohon a quo tidak memiliki kepentingan hukum dengan pasal
a quo UU No. 2 Tahun 2018..

3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas Pemohon hanya
menjelaskan ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat
sesuatu dengan berlakunya pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018, dan
kekhawatiran dianggap merendahkan kehormatan DPR RI dan/atau
anggota DPR RI apabila pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018
diberlakukan. Dan juga telah dikemukakan di atas bahwa sudah jelas
dan terbukti tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dirugikan karena tidak ada relevansinya atau tidak
adanya pertautan antara Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan
dalil oleh Pemohon dengan norma pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018.
Dengan demikian terbukti tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya UU No.2 Tahun 2018
Bahwa pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 sama sekali tidak
melarang setiap warga negara termasuk Pemohon, untuk berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat. Pasal-pasal a quo pun tidak akan
menyebabkan hilangnya jaminan, perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat dan/tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Argumen Pemohon hanyalah sesuatu yang sifatnya asumsi yang tidak
beralasan hukum, sebab tidak ada ketentuan pada pasal-pasal a quo UU
No. 2 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengkriminalisasi masyarakat
termasuk Pemohon. Pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 mengatur
untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPR RI.

4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa karena terbukti tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2018,
maka sudah jelas pula tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang dikemukakan Pemohon dengan
berlakunya norma pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018.
Bahwa syarat adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dengan undang-undang a quo harus terdapat adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan. In casu dalam permohonan
a quo Pemohon tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dengan berlakunya undang-undang a quo, karena tidak ada hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan

5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa sesungguhnya, berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo UU
No. 2 Tahun 2018 sama sekali tidak menghalangi, tidak mengurangi,
dan tidak melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai perorangan WNI (karyawan swasta, wiraswasta, pengacara,
mengurus rumah tangga) dalam menjalankan segala aktifitasnya. Bahwa
apabila dikabulkan permohonan Pemohon, tidak akan memberikan
pengaruh apapun terhadap Pemohon, karena Pemohon benar tidak
memiliki kerugian yang bersifat konstitusional, artinya tidak merugikan
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok Perkara:
1. PANDANGAN UMUM
a) Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (2)
mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, penyelenggaraan
kedaulatan rakyat menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ialah oleh DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari
anggota DPR RI yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia. DPR RI sebagai lembaga
negara yang menyelenggarakan kedaulatan rakyat tentu dalam
menjalankan fungsi konstitusionalnya harus sejalan menurut UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar itu DPR RI dalam membentuk
undang-undang berdasarkan pada amanat UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin dan melindungi hak asasi seperti:
hak kesamaan kedudukan dalam hukum; hak kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan; hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif; ha katas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat; hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan
Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Artinya lembaga
negara yang menjalankan kekuasaan negara yang diberikan oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus berdasarkan hukum yang
dibatasi oleh undang-undang. Begitu pula segala warga negara wajib
menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara hukum merupakan suatu istilah dalam perbendaharaan bahasa
Indonesia yang merupakan terjemahan dari rechsstaat ataupun rule of law.
Kedua istilah tersebut memiliki arah yang sama, yaitu mencegah
kekuasaan yang absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi
(Hukum Indonesia-Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-
Unsurnya:Azhari:hlm.30). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah
negara hukum diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi. Negara hukum (rechstaat) adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di
bawah kekuasaan hukum (Teori Perundang-Undangan Indonesia: A.
Hammid S.Attamimi: hlm.8). Dalam negara hukum, segala sesuatu harus
dilakukan menurut hukum (everything must be done according to the law).
Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah
(Administrative Law: H.W.R.Wade: hlm.6).
c) Bahwa NKRI ditegakkan sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mengandung makna bahwa Konstitusi meletakan undang-undang
merupakan hukum yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan
diindahkan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan guna
menjamin dan melindungi serta memberi kepastian hukum yang adil atas
hak asasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
NKRI. Gagasan negara hukum yang dianut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini menegaskan adanya pengakuan akan prinsip
supremasi hukum (Supremacy of Law) dan asas legalitas (Due Process of
Law). Atas dasar itu, setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan
harus didasarkan pada aturan atau “rules and procedures” (regels). Oleh
karena itu berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menganut asas supremasi hukum (Supremacy of Law) dan asas legalitas
(Due Process of Law) sebagai negara hukum, maka UU No. 2 Tahun 2018
merupakan peraturan pelaksanaan dari UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya pasal-pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018
merupakan ketentuan yang konstitusional.
d) Bahwa bukti undang-undang a quo adalah peraturan pelaksanaan dari
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilihat dalam Pasal
20A yang mengatur fungsi dan hak konstitusional DPR RI khususnya
dalam Pasal 20A ayat (4) yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.” Bahwa DPR
RI sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan pembentukan
undang-undang berdasarkan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPR RI
untuk membentuk undang-undang, dan setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
e) Bahwa pembentukan undang-undang a quo sudah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Bahwa visi, misi, dan tujuan dibentuknya UU No. 2
Tahun 2018 sebagai Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No. 17 Tahun 2014)
adalah untuk menciptakan penguatan lembaga perwakilan rakyat yang
menyelenggarakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi Pancasila serta menyerap dan
menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah dalam rangka
menjamin dan melindungi hak asasi warga negara untuk menyampaikan
pikiran baik lisan maupun tertulis berupa kritik dan pendapatnya kepada
DPR RI sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara dalam kerangka NKRI.
f) Bahwa Pasal 20A ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang melandasi dibentuknya UU No. 2 Tahun 2018, adalah merupakan
open legal policy pembentuk undang-undang sebagaimana ditegaskan
dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada angka [3.17]
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang
atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.”
Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan:
“Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah”.
Bahwa oleh karena itu, pasal-pasal a quo selain merupakan norma yang
berlaku umum, juga merupakan norma sebagai kebijakan hukum terbuka
bagi pembentuk undang-undang (open legal policy). UU No. 2 Tahun 2018
juga merupakan delegasi kewenangan langsung dari Pasal 20 dan Pasal
20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, perlu
kiranya Para Pemohon memahami bahwa terkait hal yang dipersoalkan
oleh Para Pemohon bukan merupakan objectum litis bagi pengujian
undang-undang, namun merupakan kebijakan hukum terbuka bagi
pembentuk undang-undang (open legal policy).

- Pengujian Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, dan ayat (5)
UU No. 2 Tahun 2018
1) Bahwa untuk memahami rumusan ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat
(4) huruf a dan huruf c, dan ayat (5) UU No. 2 Tahun 2018 dipandang
perlu untuk menjelaskan konsep kedaulatan rakyat yang dianut
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 1
ayat (2) Perubahan Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konsep kedaulatan
rakyat tersebut tidak dapat dilepaskan dengan konsep NKRI sebagai
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, daulat/mandat
rakyat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan negara berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk DPR RI
sebagai salah satu lembaga legislatif.
2) Bahwa DPR RI sebagai lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat
(daulat rakyat) memiliki fungsi yang sangat penting dan besar
berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Bahwa menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, kedudukan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan
diletakan sebagai fungsi pendukung sekaligus satu kesatuan dengan
pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Kewenangan yang
dimiliki oleh DPR RI sebagai alat kelengkapan negara yang melaksanakan fungsi pengawasan dalam kaitannya dengan penguatan kewenangan DPR RI adalah memberikan ruang dan waktu yang terbuka untuk berinteraksi dengan rakyat dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam kerangka DPR RI sebagai representasi rakyat.
3) Bahwa fungsi pengawasan tersebut menunjukan bahwa kewenangan
DPR RI yang diberikan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang diimplementasikan dengan ketentuan pemanggilan paksa
merupakan ketentuan yang lebih luas dibandingkan dengan
kewenangan kewenangan POLRI, Kejaksaaan dan KPK sebagai aparat penegak hukum yang juga memiliki fungsi pemanggilan paksa.
Pemanggilan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
hanya dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap suatu
tindak pidana, tetapi pemanggilan paksa oleh DPR RI dilakukan
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional DPR RI
sebagai wakil rakyat yaitu terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan
negara dan pemerintahan terkait dengan melaksanakan fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi
representasi rakyat dalam rangka menjalankan kedaulatan rakyat.
4) Bahwa Pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 diperlukan sebagai
penyeimbang untuk mengontrol absolutisme kekuasaan (eksekutif)
sebagai landasan yuridis DPR RI untuk melakukan pengawasan
kepada Pemerintah. Dominasi kekuasaan yang saat ini masih berada
pada ranah eksekutif, semakin menegaskan perlunya upaya
pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI
terhadap setiap orang dalam rapat DPR RI. Persoalan ketatanegaraan
dan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks
tentunya harus diketahui oleh DPR RI melalui forum yang
konstitusional di DPR RI. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk
respon DPR RI terhadap permasalahan bangsa dan negara yang
sedang terjadi atau adanya penyimpangan yang dilakukan oleh setiap
orang dalam upaya memberikan alternatif penyelesaian berbagai
permasalahan bangsa dan negara.
5) Bahwa Pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 diperlukan dalam rangka
penguatan parlemen ditengah penguatan sistem presidensial serta
untuk menjawab pengalaman DPR RI terhadap banyaknya
ketidakhadiran orang/lembaga yang dipanggil oleh DPR RI dalam
rapat DPR RI, bahkan lembaga negara yang merupakan Mitra Kerja
DPR RI pun beberapa kali dipanggil oleh DPR RI namun tidak hadir.
Kemudian tidak semua rekomendasi DPR RI dalam rapat juga
ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Padahal pemanggilan oleh DPR RI
butuh penanganan cepat untuk kepentingan rakyat yang diperlukan
dalam rangka penyelesaian suatu permasalahan negara dan/atau
pengambilan kebijakan/keputusan-keputusan negara yang
menyangkut kepentingan negara.
6) Bahwa Pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 adalah bagian dari Bab III
tentang DPR RI pada Bagian Ketiga mengenai Wewenang dan Tugas
DPR. Bahwa wewenang dan tugas DPR RI pada pokoknya ialah
menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Bahwa atas
dasar itu ketentuan hak DPR RI untuk memanggil setiap orang dalam
rapat DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU a quo
adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional
DPR RI khususnya fungsi pengawasan.
7) Bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan
hak salah satunya adalah hak angket. Benar dalam Pasal 204, DPR RI
dalam melaksanakan tugasnya dapat memanggil warga negara
29
Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
untuk dimintai keterangan. Bahwa selain fungsi pengawasan yang
diatur dalam Pasal 204 dalam konteks pelaksanaan hak angket,
sesuai dengan Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, DPR RI juga melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 72 huruf d, Pasal 73, Pasal 98 ayat (3) dan Pasal
227 UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 2 Tahun 2018. Artinya terkait
dengan ketentuan Pasal 73 UU No.2 Tahun 2018 DPR RI dalam
melaksanakan wewenang dan tugas berkaitan dengan fungsi
pengawasan tersebut berhak memanggil setiap orang untuk hadir
dalam rapat DPR RI. Apabila instrumen pemanggilan dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI hanya dibatasi dalam
konteks pelaksanaan hak angket yaitu dengan membentuk Panitia
Khusus, maka berdasarkan UU No. 2 Tahun 2018 dan Tatib DPR RI
pengusulan hak angket dibatasi oleh paling sedikit 25 (dua puluh
lima) orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 (satu) fraksi serta dibatasi
jangka waktu yang singkat yaitu harus melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada rapat paripurna DPR RI paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak dibentuknya panitia angket. Sedangkan fungsi pengawasan
diluar pelaksanaan hak angket dapat dilakukan oleh seluruh Alat
Kelengkapan Dewan dan anggota DPR RI secara perorangan serta
dilakukan dalam setiap masa sidang DPR RI dan masa reses oleh
anggota DPR RI. Oleh karena itu sangat sulit memisahkan antara 3
(tiga) fungsi yang dimiliki oleh DPR RI untuk dilakukan pengawasan
dalam rapat DPR RI, karena dalam pelaksanaan fungsi pengawasan
dapat dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undangundang,
APBN dan kebijakan Pemerintah.
8) Bahwa pemanggilan oleh DPR RI dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan harus dimaknai sebagai bagian dari komunikasi untuk
menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Bahwa
wajar apabila setiap orang harus berhadap-hadapan dengan wakil
rakyat, karena checks and balances tidak hanya diperlukan dalam
relasi antara DPR RI dan Pemerintah, tetapi relasi institusional antara
DPR RI dengan setiap orang termasuk Para Pemohon sebagai WNI
yang harus menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
9) Bahwa apabila Pemohon memahami pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018
secara sistematis dan gramatikal sebagaimana diuraikan diatas, maka
penggunaan hak pemanggilan paksa oleh DPR RI dengan
menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI;
b) terhadap setiap orang yang dipanggil secara resmi/tertulis oleh DPR
RI untuk hadir dalam rapat DPR RI;
c) apabila setiap orang tidak hadir memenuhi kewajibannya setelah
dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tidak memberikan
(tanpa) alasan yang patut dan sah; dan
d) dalam hal menjalankan panggilan paksa, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang selama 30 (tiga
puluh) hari.
10) Bahwa dengan demikian upaya panggilan paksa dan sandera oleh
DPR RI dilakukan berdasarkan hukum yaitu apabila setiap orang
yang dipanggil tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang patut dan sah dapat dipanggil paksa dengan
menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa DPR RI
dalam melaksanakan Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 sesuai dengan
wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam rangka menjalankan
fungsi pengawasan guna menyelenggarakan kedaulatan rakyat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa
oleh karena itu, Para Pemohon tidak perlu khawatir
adanya/pemberlakuan ketentuan pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018
akan merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11) Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI
diberikan hak untuk memanggil setiap orang sebagaimana diatur
dalam pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-I/2003 yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:
a) Khusus mengenai pemanggilan oleh DPR RI, …salah satu fungsi
yang melekat dalam kelembagaan DPR adalah fungsi
pengawasan. Dalam rangka fungsi pengawasan itu, DPR
diberikan sejumlah hak.
b) Panggilan paksa maupun penyanderaan oleh DPR RI hanya
berlaku/dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Artinya tindakan paksa badan maupun
penyanderaan tidaklah dilakukan sendiri oleh DPR RI, melainkan
diserahkan kepada mekanisme hukum (due process of law) yang
bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kepentingan
DPR RI hanyalah sebatas mengenai cara agar pihak-pihak yang
diperlukan kehadirannya dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan DPR melalui penggunaan hak angket dapat benarbenar
hadir dalam persidangan.
12) Bahwa ketentuan pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 mengenai hak
memanggil paksa oleh DPR RI, merupakan implementasi konsep hak
memanggil secara paksa seseorang yang dipandang perlu didengar
keterangannya (hak subpoena) yang dapat dianut oleh lembaga
legislatif. Bahwa sebagai perbandingan hak subpoena tersebut juga
dimiliki oleh lembaga legislatif di beberapa negara lainnya, seperti di
Amerika Serikat dan di Selandia Baru. Hak subpoena dirasa penting
untuk dimiliki oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif yang mewakili
rakyat untuk melakukan upaya untuk penyelidikan terhadap suatu
permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, dimana penyelidikan tersebut
bukan merupakan penyelidikan dalam ranah proses penegakan
hukum (pro justicia).
13) Bahwa konsep hak subpoena tersebut telah dikenal sejak lama dan
lazim digunakan oleh parlemen atau badan-badan perwakilan di
banyak negara. Secara etimologi, terminologi “subpoena” berasal dari
Middle English “suppena” dan bahasa Latin “sub poena” yang berarti
“under penalty” atau di bawah ancaman pidana. (Webster's New
Collegiate Dictionary, (8th ed. 1976), p. 1160). Dalam Kamus
Merriam-Webster, Subpoena adalah a writ commanding a person
designated in it to appear in court under a penalty for failure. (Lihat
(online) https://www.merriamwebster.com/dictionary/subpoena).
Pada umumnya terdapat dua jenis subpoena, yaitu:
- Subpoena ad testificandum perintah kepada seseorang untuk
bersaksi di depan lembaga yang berwenang yang dapat dikenai
sanksi apabila tidak memenuhi.
- Subpoena duces tecum perintah kepada seseorang atau organisasi
untuk menyerahkan bukti-bukti fisik (physical evidence) kepada
lembaga yang berwenang yang dapat dikenai sanksi apabila tidak
memenuhi.
14) Bahwa selanjutnya subpoena diartikan sebagai surat panggilan yang
dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, terutama pengadilan, untuk
memperoleh kesaksian dan bukti-bukti dari saksi dengan upaya
paksa dan ancaman pidana apabila saksi tidak memenuhinya.
Konsep pemanggilan seseorang dengan upaya paksa untuk hadir dan
menyerahkan dokumen pada awalnya memang diperlukan untuk
kepentingan pengadilan, namun konsep ini kemudian berkembang
dan digunakan untuk lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk
badan legislatif.
Di US Congress misalnya disebutkan:
“Congress has long been held to possess plenary authority to
investigate any matter that is or might be the subject of
legislation or oversight. And as the Supreme Court observed
over 35 years ago, this authority includes the power to use
compulsory processes, such as the issuance of subpoenas. See
Eastland v. U.S. Serviceman’s Fund, 421 U.S. 491, 504 (1975).
(Meyer Brown, Understanding Your Rights in Response to a
Congressional Subpoena, p.2)”
“Kongres telah lama memiliki otoritas paripurna untuk
menyelidiki masalah apa pun yang mungkin atau mungkin
merupakan subjek dari legislasi atau pengawasan. Dan seperti
yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung lebih dari 35 tahun
yang lalu, otoritas ini termasuk kekuatan untuk menggunakan
proses wajib, seperti penerbitan panggilan dari pengadilan
(Meyer Brown, Understanding Your Rights in Response to a
Congressional Subpoena, p.2)”
Dalam US Code TITLE 2 - THE CONGRESS CHAPTER 6 -
CONGRESSIONAL AND COMMITTEE PROCEDURE;
INVESTIGATIONS § 192. Refusal of witness to testify or produce
papers:
“Every person who having been summoned as a witness by the
authority of either House of Congress to give testimony or to
produce papers upon any matter under inquiry before either
House, or any joint committee established by a joint or
concurrent resolution of the two Houses of Congress, or any
committee of either House of Congress, willfully makes default,
or who, having appeared, refuses to answer any question
pertinent to the question under inquiry, shall be deemed guilty
of a misdemeanor, punishable by a fine of not more than $1,000
nor less than $100 and imprisonment in a common jail for not
less than one month nor more than twelve months”
(https://www.law.cornell.edu/uscode/pdf/uscode02/lii_usc_TI
_02_CH_6_SE_192.pdf)
“Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi oleh Konggres
(Senat dan HoR) untuk memberikan kesaksian dan
menyerahkan dokumen mengenai segala sesuatu yang
berhubungan sedang diselidiki oleh Konggres (Senat dan HoR)
atau Komisi Gabungan yang dibentuk melalui resolusi bersama
dua Kamar, atau setiap komisi dari kedua kamar, yang dengan
sengaja tidak hadir atau hadir namun menolak untuk
menjawab pertanyaan yang berkaitan dalam rangka
penyelidikan dapat dipidana karena perbuatan tidak patut
(misdemeanour) dengan ancaman pidana denda paling banyak
$1.000 dan paling sedikit $100 dan penjara paling sedikit 1
bulan dan paling lama 12
bulan.(https://www.law.cornell.edu/uscode/pdf/uscode02/lii_
usc_TI_02_CH_6_SE_192.pdf)
15) Bahwa penegakan hukum melalui lembaga sandera sudah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Lembaga Paksa Badan (selanjutnya disebut Perma 1 Tahun 2000).
Dalam Perma 1 Tahun 2000 tersebut menyatakan bahwa gijzeling
sebagai suatu alat paksa eksekusi yang secata psikis diberlakukan
terhadap debitur untuk melunasi hutang pokok. Pasal 6 ayat (1)
Perma 1 Tahun 2000 menyatakan “putusan tentang paksa badan
ditetapkan bersama sama dengan putusan pokok perkara”. Dari
ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan paksa
badan tidak dapat diajukan tanpa mengajukan pula gugatan
terhadap debitur yang bersangkutan, namun sepanjang kewajiban
debitur didasarkan atas pengakuan utang. Menurut Pasal 7 Perma 1
Tahun 2000 tersebut, paksa badan dapat diajukan tersendiri dan
dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri.
16) Bahwa selain itu, dalam hukum pidana juga dikenal istilah
penahanan dan penangkapan yang juga merupakan tindakan pengekangan kebebasan seseorang (Pasal 1 butir 20 dan 21 KUHAP).
Kedua tindakan pengekangan ini juga berbeda dengan gijzeling,
karena tindakan tersebut dilakukan guna proses penyelidikan lebih
lanjut, sedangkan gijzeling hanya dilakukan sementara sampai wajib
pajak melunasi utang pajaknya, sehingga konsep pengekangan
kebebasan gijzeling dalam hukum pajak berbeda dengan
pengekangan kebebasan dalam hukum pidana. Tindakan
penyanderaan bukan merupakan pengekangan kebebasan karena
dilakukannya perbuatan pidana. Oleh karenanya terhadap tindakan
penyanderaan, tidak dapat diberlakukan Praperadilan.
17) Bahwa selanjutnya, konteks upaya paksa selain terdapat pada
pelaksanaan hak angket sebagai pelaksanaan dari fungsi
pengawasan pada Pasal 204 UU No. 2 Tahun 2018, juga dirumuskan
dalam Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 karena upaya paksa juga
diperlukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan melalui
mekanisme yang lain. Fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan
dengan pembentukan Panitia Angket, namun dapat dilakukan pula
oleh Komisi dalam bentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan dan Tim
yang dibentuk oleh Pimpinan DPR. Bahwa tidak menutup
kemungkinan pula, dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI juga
memerlukan keterangan yang valid dan data yang akurat agar tidak
terjadi kesalahan atau misleading dalam arah pembentukan undangundang
dikarenakan data dan keterangan yang tidak valid. Demikian
pula pada pelaksanaan fungsi anggaran. Bagaimana pelaksanaan
anggaran dalam prakteknya di lapangan merupakan data dan
keterangan yang dibutuhkan untuk membahas anggaran negara.
Bahwa upaya pemanggilan paksa baru dapat dilakukan sesuai
dengan mekanisme yang diatur ketentuan Pasal 73 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2018 yaitu pemanggilan paksa dilakukan apabila setiap orang
tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan
yang patut dan sah. Dengan demikian, apabila Para Pemohon
beritikad baik untuk menjunjung hukum dengan tidak ada
kecualinya tentu Para Pemohon seyogyanya mendukung
pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI secara optimal, karenanya
Para Pemohon tidak perlu khawatir dengan berlakunya pasal-pasal a
quo UU No. 2 Tahun 2018.
18) Bahwa potensi kerugian terhadap Pemohon I s.d. IX dalam Perkara
26 atas berlakunya Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat
(5) UU No. 2 Tahun 2018 yang intinya adalah terkait pemanggilan
paksa, sesungguhnya tidak akan terjadi. Hal ini dikarenakan DPR RI
menerapkan Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tersebut berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara
konstitusional, Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 juga tidak
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, karena tidak ada ketentuan yang
menyebutkan larangan untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat kepada Para Pemohon, baik yang berkedudukan sebagai badan hukum maupun sebagai perorangan.
Ketentuan tersebut juga tidak melanggar HAM. Bahwa pemanggilan
yang diatur dalam pasal a quo UU No. 2 Tahun 2018 justru sebagai
landasan bagi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan
secara langsung, terbuka, dan transparan yang dapat diakses oleh
masyarakat luas. Jadi, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan,
karena prinsip keterbukaan informasi publik dijunjung tinggi oleh
DPR RI, sehingga tidak melanggar prinsip keterbukaan informasi
publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa setiap orang termasuk
Para Pemohon sebagai pengguna informasi wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
(Pasal 5 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik).
19) Bahwa anggapan Para Pemohon yang menyatakan pemanggilan
paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan Laporan Polisi,
sebagaimana tercantum dalam KUHAP, ialah tidak dapat dijadikan
landasan untuk meniadakan ketentuan pemanggilan paksa yang
dilakukan DPR RI berdasarkan Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018, oleh
karena DPR RI melakukan pemanggilan paksa adalah dalam rangka
menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya, khususnya dalam
melaksanakan fungsi pengawasan.
20) Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, terkait dengan pengujian Pasal
73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, dan ayat (5) UU No. 2
Tahun 2018, dalam Rapat Kerja dengan Menkumham dan Mendagri
pada Rabu, 7 Februari 2018 Pukul 19.30, Ketua Rapat Dr. H. Dossy
Iskandar Prasetyo, S.H., M.Hum menyatakan bahwa “Pasal 73 terkait wewenang DPR RI melakukan pemanggilan paksa Pejabat Negara, Pemerintah meminta menghapuskan frasa pejabat negara dan ditawarkan menjadi setiap orang.” Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly, S.H) yang menyatakan bahwa “Jadi supaya
tidak ada diskriminasi jadi ini setiap orang Pak Ketua, jadi setiap warga negara dan setiap orang maupun siapa saja. Jadi ini
bisa lebih genericnya lebih baik menurut saya.”
- Pengujian Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018

1) Bahwa MKD yang merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bersifat
tetap. Memiliki tujuan untuk menjaga serta menegakan kehormatan
dan keluhuran kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan
rakyat. Bahwa untuk memahami secara utuh konteks materi
muatan Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018 maka harus melihat
keseluruhan materi muatan yang mengatur tentang MKD, yang
diawali dari Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014. Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2018 yang
berbunyi “Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat”. Oleh
karena itu sudah menjadi tanggung jawab yang di amanatkan oleh
undang-undang kepada MKD untuk menjalankan fungsinya tersebut
agar kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat tetap
terjaga.

2) Bahwa MKD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 121A UU MD3 yang menyatakan
“Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi: a. pencegahan
dan pengawasan; dan b. penindakan”. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut MKD tentunya tidak serta merta mengajukan
langkah hukum seperti yang di dalilkan oleh Para Pemohon, tetapi
MKD terlebih dahulu akan memeriksa bukti-bukti dugaan
penghinaan yang merendahkan kehormatan DPR RI tersebut. Bahwa
atas dasar ketentuan tersebut, MKD dalam menjalankan fungsinya
menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI apabila ditemukan
suatu dugaan penghinaan tersebut MKD akan melakukan langkahlangkah
penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa bukti-bukti
yang menunjukkan adanya unsur-unsur dugaan penghinaan yang
merendahkan kehormatan lembaga DPR RI dan anggota DPR RI,
yang untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3) Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan kebebasan
Para Pemohon untuk berpendapat kritis kepada DPR RI telah
dikekang dengan berlakunya Pasal 122 huruf (l) UU No. 2 Tahun
2018. DPR RI berpandangan bahwa dalil Para Pemohon a quo bukan
permasalahan konstitusionalitas norma, karena pasal a quo UU No.
2 Tahun 2018 tidak ada relevansinya dengan kerugian yang
didalilkan Para Pemohon a quo. Bahwa berlakunya undang-undang
a quo sama sekali tidak menghalangi, tidak mengurangi dan tidak
melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk menyampaikan
kritik dan aspirasinya kepada DPR RI sebagai bagian dari proses
demokrasi.

4) Bahwa terhadap Keterangan DPR RI mengenai perbandingan
ketentuan yang mengatur hak imunitas dan contempt of parliament
di berbagai negara dalam Keterangan DPR RI Perkara Nomor 15, 16,
17, 18, dan 21/PUU-XVI/2018 yang sudah dibacakan dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu 11 April 2018
berlaku secara mutatis mutandis dalam Keterangan DPR RI Perkara
Nomor 25, 26, dan 28/PUU-XVI/2018.

5) Bahwa berdasarkan perbandingan dengan negara-negara tersebut,
ketentuan yang mengatur mengenai “merendahkan kehormatan DPR
RI” pada dasarnya memang lazim diterapkan di berbagai negara
untuk menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat yang
menyelenggarakan kedaulatan rakyat. Bahwa DPR RI sebagai
lembaga negara yang menyelenggarakan kedaulatan rakyat tentu
harus dijaga kehormatannya dalam menjalankan wewenang dan
tugas konstitusionalnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan
NKRI.

6) Bahwa pengaturan mengenai contempt of parliament dalam Pasal 122
huruf l UU No. 2 Tahun 2018 juga tidak melanggar sistem
pemisahan kekuasaan (separation of powers) berdasarkan prinsip
checks and balances karena meskipun MKD bertugas untuk
mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan DPR RI dan/atau anggota DPR RI, tidak
berarti MKD melaksanakan fungsi yudikatif. Akan tetapi, MKD
menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran kehormatan
DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

7) Bahwa terhadap Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018, Para
Pemohon mendalilkan tidak ada definisi yang jelas mengenai apa
yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR RI, sehingga
pasal a quo potensial untuk mengkriminalisasi siapapun termasuk
Para Pemohon yang akan menyampaikan aspirasi atau kritik kepada
DPR RI. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI
memberikan tanggapan dan keterangan, bahwa kebebasan
menyampaikan pendapat berada di ranah undang-undang lain yaitu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum yang tidak pernah
dieliminir atau dicabut oleh Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018.
Demikian pula masalah penghinaan terhadap lembaga juga diatur di
ranah undang-undang lain dalam KUHP. Bahwa perlu dipahami oleh
Para Pemohon, UU No. 2 Tahun 2018 tidak memuat ketentuan
pidana sehingga pemahaman Para Pemohon mengenai
“kriminalisasi” adalah keliru dan tidak beralasan hukum. Bahwa
justru berlakunya ketentuan Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018
adalah dalam kerangka menjaga dan menegakkan kehormatan DPR
RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan ketentuan
“mengkriminalisasi” sebagaimana anggapan Para Pemohon.

8) Bahwa apabila Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018 dianggap
oleh Para Pemohon mengurangi hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia, maka anggapan semacam itu adalah justru bertolak
belakang dengan spirit yang dimiliki DPR RI, yaitu justru berlakunya
Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018 untuk memberikan ruang
dan waktu kepada masyarakat untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, tetapi dengan cara
yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Bahwa setiap informasi yang disebarkan dan dinyatakan
kepada publik haruslah informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya sesuai Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 122 UU No. 2 Tahun
2018, DPR RI mengajak kepada masyarakat untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya dengan cara-cara demokrasi yang
konstitusional.

9) Bahwa terkait dengan pengujian Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun
2018, dalam Rapat Kerja dengan Menkumham dan Mendagri pada
Rabu, 7 Februari 2018 Pukul 13.00, Anggota DPR RI H. Arsul Sani,
S.H., M.Si menyatakan bahwa “Ya pak ketua dan bapak ibu sekalian,
jadi secara substansi perlu adanya pasal yang menegakkan
kehormatan dewan itu PPP setuju. Karena kami juga punya prinsip
juga termasuk yang tadi saya sampaikan di pansus angket KPK,
keamanan dan keselamatan boleh kita serahkan tetapi kalau
kehormatan jangan sampai kita serahkan begitu.”

- Pengujian Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018
1) Bahwa anggota DPR RI yang dipilih melalui pemilihan umum ialah
wakil rakyat yang berkedudukan sebagai pejabat negara yang
berlandaskan pada Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Bahwa dalam pelaksanaan kekuasaanya tersebut, anggota DPR RI
diberikan sejumlah hak salah satunya ialah hak imunitas.
Pelaksanaan fungsi dan hak konstitusional anggota DPR RI harus
diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai dan
proporsional, sehingga anggota DPR RI tidak dengan mudah dan
bahkan tidak boleh dipidana pada saat dan/atau dalam rangka
menjalankan fungsi dan wewenang konstitusionalnya. Oleh karena
itu hak imunitas anggota DPR RI diberikan oleh Pasal 20A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Bahwa hak imunitas yang diatur dalam Pasal 224 jo. Pasal 245 UU
No. 2 Tahun 2018 merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 20A
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan
bahwa “selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, Undang-
Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas”. Artinya, hak imunitas tersebut secara
konstitusional telah diberikan kepada anggota DPR RI.

3) Bahwa pengaturan hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 224
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2018 yang menyatakan :
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar
rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar
rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan
konstitusional DPR dan/atau anggota DPR”.

4) Bahwa diberikannya hak imunitas kepada anggota DPR RI oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 2 Tahun 2018
tersebut ialah untuk melindungi anggota DPR RI dalam menjalankan
kewajiban-kewajibannya yang diperintahkan oleh UU No. 2 Tahun
2018. Bahwa kewajiban-kewajiban anggota DPR RI diatur dalam
Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014 yang menyatakan: “Anggota DPR
berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b.
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f.
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara; g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan
norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara
berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya”.

5) Bahwa mengingat kewajiban anggota DPR RI yang harus dijalankan
oleh setiap anggota DPR RI yang diatur dalam Pasal 81 UU No. 17
Tahun 2014 tersebut, sangatlah tepat dan berdasar kalau anggota
DPR RI diberikan hak imunitas dalam menjalankan kewajiban yang
diberikan undang-undang. Bahwa prinsip dasar dari pemberian
imunitas kepada anggota DPR RI adalah untuk melindungi dan
mendukung kelancaran anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang
dipilih melalui pemilihan umum dalam menjalankan wewenang dan
tugas konstitusionalnya memperjuangkan kepentingan rakyat,
bangsa dan NKRI, sehingga ucapan dan tindakan anggota DPR RI
sepanjang menjalankan wewenang dan tugas konstitusionalnya
tersebut terhindar dari ancaman pidana yang justru dapat
menghambat kelancaran dan kebebasan anggota DPR RI dalam
memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa dan NKRI.

6) Bahwa terhadap pengujian Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018,
DPR RI memberikan pandangan bahwa substansi atau materi
muatan yang ada di dalam Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018
tidak bisa hanya dilihat atau dipahami secara parsial, melainkan
harus secara komprehensif dengan melihat korelasi atau keterkaitan
pengaturannya dengan pasal-pasal lain yaitu Pasal 121A, Pasal 122,
dan Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018.

7) Bahwa dengan adanya perubahan fungsi dan tugas dari MKD dalam
Pasal 121A, Pasal 122, dan Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018, dan
mengingat kewajiban-kewajiban anggota DPR RI dalam Pasal 81 UU
No. 17 Tahun 2014 yang harus dijalankan, serta kedudukan anggota
DPR RI selaku wakil rakyat hasil pemilihan umum dan sebagai
pejabat negara, maka sudah tepat dan beralasan hukum diberikan
perlindungan dan penegakkan hak imunitas kepada anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 2 Tahun 2018. Oleh
karena fungsi dan tugas dari MKD adalah untuk menjaga serta
menegakkan kehormatan dan keluhuran kehormatan DPR RI sebagai
lembaga perwakilan rakyat.

8) Bahwa para Pemohon perlu memahami konstruksi Pasal 245 ayat (1)
UU No. 2 Tahun 2018 sebelum dan sesudah perubahan sebagai
berikut:

- Pasal 245 ayat (1) UU No. 17/2014
Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan
terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana
harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan
Dewan.
- Pasal 245 ayat (1) UU No. 2/2018
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR
sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak
sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah
Kehormatan Dewan.

- Bahwa berdasarkan putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 yang
dalam amar putusannya menyatakan Pasal 245 ayat (1) UU No. 17
Tahun 2014 selengkapnya menjadi “Pemanggilan dan permintaan
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden”
Bahwa konstruksi Pasal 245 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014
ditujukan kepada anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka dan
terhadapnya akan dilakukan pemanggilan dan keterangan dalam
ranah penyidikan. Dalam konteks inilah putusan MK No. 76/PUUXII/
2014 mengamanatkan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Sedangkan dalam konstruksi Pasal 245 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2018 pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap
anggota DPR RI masih dalam ranah penyelidikan yang belum tentu
anggota DPR RI tersebut berstatus sebagai tersangka.

9) Bahwa terhadap Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tidak
berarti anggota DPR RI memiliki imunitas hukum yang bersifat
absolut. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pada Pasal 245
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2018 yang menyatakan “Persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota
DPR:
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
- Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
- Disangka melakukan tindak pidana khusus”
Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 245 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2018 tersebut menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR RI tidak berlaku dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak diperlukan persetujuan Presiden. Artinya ketentuan Pasal 245 UU No. 2 Tahun 2018 sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai juga dengan due process of law.

10) Bahwa Para Pemohon menyatakan, kata “tidak” dan “setelah
mendapatkan pertimbangan MKD” tersebut mengandung
konsekuensi bahwa anggota DPR RI tidak dapat dipanggil dan
diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana apapun, baik yang
sehubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai
anggota DPR RI, apabila tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari
Presiden berdasarkan pertimbangan MKD. Bahwa terhadap
pernyataan Para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan tanggapan
dan keterangan, bahwa Pasal 245 UU No. 2 Tahun 2018 perlu dibaca
dalam satu nafas secara keseluruhan, bukan hanya pada ayat (1).
Dalam ayat (2) disebutkan: “Persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI: a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan
yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus”.
Artinya, bahkan persetujuan tertulis dari Presiden pun tidak
diperlukan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sementara persetujuan tertulis dari Presiden tersebut telah
mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Pertimbangan MKD, sesuai makna dari kata “pertimbangan” sifatnya
tidak mengikat. Dengan demikian, asumsi Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 245 UU No. 2 Tahun 2018 menjadikan DPR RI
kebal hukum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

11) Bahwa telah diatur dalam beberapa undang-undang yang membatasi
hak dan kebebasan setiap orang, misalnya mengenai ujaran
kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan. Artinya perlu
dibedakan antara kritik dan ujaran kebencian, pencemaran nama
baik, dan penghinaan. Seseorang yang mengemukakan kritik dengan
cara yang tidak melanggar undang-undang tentu dijamin
kebebasannya, namun apabila menyampaikan ujaran kebencian,
pencemaran nama baik, dan penghinaan artinya melanggar undangundang
dan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam berbagai undang-undang, ketentuan tersebut, misalnya:
- Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Pasal 217 KUH:Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam
sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang
menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang
berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah
- Pasal 224 KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau
juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan.
- Pasal 27 ayat (3) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
((1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

12) Bahwa dapat dibandingkan dengan penghinaan terhadap lembaga
negara lain, dalam hal ini, misalnya Presiden, sebagaimana
diberitakan dalamsitus berita berikut.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt571a2c098997e/4kasu
s-penghinaan-terhadap-presiden-yang-diproses-hukum
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/18423321/priainiditangkap-
karena-dianggap-hina-jokowi-polri-dan-buya-syafii
Bahwa dengan contoh kasus tersebut adalah wajar apabila
penghinaan terhadap DPR RI dan anggota DPR RI juga diperlakukan
sama dengan penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden.

13) Bahwa Para Pemohon mendalilkan DPR RI seharusnya menyerap
dan memperjuangkan aspirasi rakyat, namun dengan UU No. 2
Tahun 2018 ini bukan untuk menyerap dan memperjuangkan
aspirasi, namun meng”kriminalisasi” rakyat atau kriminalisasi
terhadap demokrasi. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR
RI berpandangan bahwa pendapat Para Pemohon adanya
kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, sama sekali
tidak benar dan tidak beralasan hukum serta menunjukkan
ketidakpahaman Para Pemohon terhadap makna “kriminalisasi” dan
konteks pasal yang diuji secara utuh dan komprehensif. Penggunaan
kata “kriminalisasi” dimaknai oleh Para Pemohon sebagai “tindakan
menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan
interpretasi peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini DPR RI
dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif
atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai
pelaku tindak pidana. Kriminalisasi bukanlah stigma, pelabelan atau
bukan kata yang berkonotasi negatif, namun perumusan sebuah
perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan
pidana dalam perundang-undangan yang pada intinya juga menjadi
objek studi hukum pidana materil. Rumusan Pasal 73 dan Pasal 122
UU No. 2 Tahun 2018 tidak berada dalam Bab Ketentuan Pidana dan
bahkan tidak ada rumusan ketentuan pidana dalam UU No. 2 Tahun
2018.

14) Bahwa terhadap pernyataan Para Pemohon terkait kriminalisasi
kebebasan berekspresi dan berpendapat, DPR RI berpandangan
bahwa secara eksplisit maupun implisit, tidak ada dalam ketentuan
Pasal 73 dan Pasal 122 huruf l UU No. 2 Tahun 2018 yang
memidanakan orang yang berpendapat dan berekspresi sepanjang
tidak melanggar undang-undang. Bahwa sebagaimana telah
dikemukakan diatas, UU No. 2 Tahun 2018 tidak mencabut Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan
Pendapat di Muka Umum maupun undang-undang mengenai
kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga kalimat
“meng”kriminalisasi” kebebasan berekspresi dan berpendapat” tidak
tepat. Sebagai perbandingan, dapat disampaikan konteks contempt of
court. Pada penjelasan umum UU No. 14 tahun 1985 disebutkan
bahwa:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang
sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap
perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat
merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan
kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of
Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga
diberikan definisinya.”

15) Bahwa pengaturan mengenai contempt of court juga belum tuntas
dan belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan
demikian hanya mengandalkan Undang-Undang dan peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang ada sekarang.
Di dalam naskah akademis yang disusun oleh Puslitbang Hukum
dan Peradilan MA tahun 2002 (halaman 9) disebutkan bahwa
perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap
pengadilan antara lain:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving
in Court)
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court
Orders)
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising
the Court)
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing
Justice)
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan
dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)
Kurang lebih konsep-konsep seperti inilah yang juga akan dijadikan
pemaknaan contempt of parliament, dengan mengacu pula pada
benchmark parlemen di negara-negara lain. Tidak menyetujui konsep
penghinaan terhadap parlemen sama halnya dengan tidak
menyetujui konsep yang sama yang diterapkan di lembaga yudikatif,
termasuk di Mahkamah Konstitusi ini.

16) Bahwa selanjutnya Para Pemohon mendalilkan bahwa DPR RI
berubah menjadi lembaga yudikatif atau bahkan ada pernyataan
yang menyebutkan “hal ini menimbulkan kecenderungan bagi
anggota legislatif untuk menempatkan 2 lembaga lain berada di
bawah subordinasi lembaga legislatif”. Pernyataan tersebut sama
sekali berlebihan dan tidak memiliki dasar. DPR RI tidak
menjalankan kekuasaan kehakiman. Adapun MKD adalah
menangani masalah etika dan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun
2018 yang dilakukan oleh anggota dan sistem pendukung. Sama
halnya dengan DKPP yang ada di KPU, bukan berarti KPU menjadi
lembaga yudikatif. Justru langkah hukum harus diartikan melakuan
tindakan berdasarkan hukum yang berlaku, artinya DPR RI
menjunjung supremasi hukum. Langkah lain dimaknai tidak
dilanjutkan melalui jalur hukum, melainkan melalui penyelesaian
seperti himbauan, mediasi, melakukan hak jawab, dan sebagainya.

17) Bahwa terhadap dalil perluasan ruang lingkup hak imunitas anggota
legislatif, DPR RI memberikan keterangan bahwa anggapan
Perluasan ruang lingkup hak imunitas DPR RI tidak benar, karena
dalam Pasal 245 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2018 yang menyebutkan:
persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPR RI: a. tertangkap tangan melakukan
tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka
melakukan tindak pidana khusus. Artinya, walaupun di beberapa
parlemen, konsep imunitas dimungkinkan berlaku untuk semua
jenis pidana dan yang dapat mencabut imunitas tersebut adalah
parlemen sendiri, namun UU No. 2 Tahun 2018 tidak menerapkan
konsep tersebut. Ada tindak pidana yang dikecualikan bahkan
persetujuan tertulis dari Presiden pun tidak diperlukan dalam hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

18) Bahwa terkait dengan pengujian Pasal 245 ayat (1), dalam Rapat Kerja
dengan Menkumham dan Mendagri pada Rabu, 7 Februari 2018 Pukul
13.00, Anggota DPR RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si menyatakan bahwa
“Ya pak ketua dan bapak ibu sekalian, jadi secara substansi perlu
adanya pasal yang menegakkan kehormatan dewan itu PPP setuju.
Karena kami juga punya prinsip juga termasuk yang tadi saya
sampaikan di pansus angket KPK, keamanan dan keselamatan boleh
kita serahkan tetapi kalau kehormatan jangan sampai kita serahkan
begitu.”

28/PUU-XVI/2018

Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945