Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945


Deprecated: nl2br(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-keterangan.phtml on line 80
Keterangan DPR Perkara No. 90/PUU-XV/2017 / 02-03-2018

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON :

Bahwa Pemohon berdasarkan surat petikan putusan Pengadilan Negeri
Tembilahan Nomor 001/PDT.B/2010/PN.TBH, pernah mendapatkan putusan
pidana 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari karena terkena perkara pidana judi
dan putusan tersebut telah dijalani dan mempunyai keputusan tetap (inkrah)
dan tidak ada amar dalam putusan yang menyatakan hak politik pemohon
telah dicabut (Vide Permohonan halaman 6). Oleh karena itu, maka Pemohon
merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf g, huruf i,
dan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU No. 10 Tahun 2016) , karena Pemohon
merasa hak konstitusionalnya menjadi tercederai dengan adanya pasal-pasal
tersebut untuk maju sebagai calon kepala daerah.

LEGAL STANDING :

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.

POKOK PERKARA :

1) Bahwa Pemohon pada pokoknya mempersoalkan keberlakuan Pasal 7
ayat (2) huruf g, huruf i, dan Pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016
dikarenakan Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya baik secara
spesifik begitu juga potensial dengan keberlakukan norma tersebut. Adapun
Pemohon merasa dirugikan karena berdasarkan surat petikan putusan
Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 001/PDT.B/2010/PN.TBH, Pemohon
pernah mendapatkan putusan pidana 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari
karena terkena perkara pidana judi dan putusan tersebut telah dijalani dan
mempunyai keputusan tetap (inkrah). Oleh karena itu, maka Pemohon merasa
dirugikan dengan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf g, huruf i, dan Pasal
42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, karena Pemohon merasa hak
konstitusionalnya menjadi tercederai dengan adanya pasal-pasal tersebut
untuk maju sebagai calon kepala daerah.

2) Bahwa sebagaimana diketahui bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
No. 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana”
Norma ini memiliki tafsir yakni perkara Pidana yang ringan sekalipun seperti
yang pernah dialami oleh Pemohon yakni 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari
pun akan menjadi halangan bagi hak Pemohon untuk dapat ikut dalam
Pilkada. Adapun norma dalam UU No. 10 Tahun 2016 ini berbeda dengan
pengaturan umum yang telah ada sebelum-sebelumnya terkait persyaratan
bagi terpidana untuk maju dalam jabatan yang dipilih (dalam hal ini maju
pada Pilkada). Norma-norma terdahulu memiliki acuan pidana berat (dengan
ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih) sebagai acuan bagi mantan
terpidana yang boleh atau tidak boleh maju dalam Pilkada.

3) Terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h UU No. 10 Tahun
2016 (terutama huruf g yang lebih dipersoalkan oleh Pemohon dalam
perkara) ini, maka DPR kiranya perlu menguraikan bahwa sejarah norma
pengaturan ini dalam UU Pilkada itu sebagai berikut:

a) bahwa pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 adalah hasil
perubahan dari norma sebelumnya yang telah ada dan berlaku yakni dalam
Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Norma dalam Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur mengenai
Pilkada ini sejatinya adalah norma yang persis sama dengan norma yang ada
dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengatur pemilihan anggota DPR, DPD,
maupun DPRD (UU Pileg). Norma tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf g dan
Pasal 51 ayat (1) huruf g. Bahkan penjelasannya pun dibuat sama persis yakni
memiliki rumusan penjelasan:
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan
pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan
sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected
official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara
karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini”.

b) bahwa hal yang menjadi alasan sehingga norma di batang tubuh dan
penjelasan di UU Pileg dan UU No. 8 Tahun 2015 ini bisa sama persis adalah
dikarenakan dalam pembentukan UU No. 8 Tahun 2015, pembentuk UU
merujuk kepada definisi norma dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengatur
mengenai Pileg tersebut. Hal ini juga sesuai dengan kelaziman berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2011, lampiran II angka 103 dinyatakan bahwa:
“Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan
dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan
dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi
dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut”.

c) bahwa sebagaimana diketahui bahwa norma dalam Pasal 7 huruf g UU
No. 8 Tahun 2015 dimana terdapat batasan yakni ancaman penjara pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih adalah norma sama persis yang berlaku
dalam sejumlah undang-undang terkait kepemiluan.

d) bahwa kemudian dalam perubahan selanjutnya dari UU Pilkada yakni UU
No. 10 Tahun 2016, norma mengenai peryaratan bagi terpidana ini menjadi
hilang batasan 5 tahun sebagai acuan pidana yang dianggap berat ini. Hal ini
sesuai dengan usulan rumusan yang diajukan oleh pemerintah dalam ruu
perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 dengan alasan menjalankan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.

e) bahwa norma terkait peryaratan bagi terpidana untuk dapat bisa maju
dalam Pilkada ini pula telah beberapa kali diuji di MK dalam sejumlah putusan
yang terkait, yakni mulai dari Putusan MK No. 14-17/PUU-V/2007, Putusan
MK No. 4/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015, Putusan MK No.
51/PUU-XIV/2016, dan terakhir Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016.

4) Bahwa esensi utama dari norma yang berulang kali diuji ini yakni untuk
bertujuan untuk mengatur bagi terpidana ataupun mantan terpidana dalam
persyaratan ini adalah sebagai norma yang umum yang juga hingga kini
masih diberlakukan sebagai suatu persyaratan untuk dapat menduduki suatu
jabatan tertentu, baik itu jabatan politis maupun jabatan publik. Norma ini
memiliki semangat yang semata-mata untuk mendapatkan pemimpin yang
memiliki rekam jejak (track record) yang tidak tercela. Sejumlah norma dalam
persyaratan ini secara keseluruhan diharapkan dapat menjaring pemimpin
atau pemangku jabatan publik yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas
moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, benar-
benar bersih, jujur, dan berwibawa dengan standar persyaratan yang objektif.

5) Bahwa terkait Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 yang diuji
oleh Pemohon ini pula, pada pokoknya telah muncul Putusan MK yang terkait
yakni Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 yang pada amar putusannya di
angka 2 (dua), MK telah merumuskan ulang Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10
Tahun 2016 menjadi sebagai berikut:
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Sehingga dengan demikian sejatinya pasal yang dipersoalkan oleh Pemohon
dalam perkara ini (Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016) sejatinya
telah terkoreksi dengan adanya Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 yang telah
dibacakan untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017.

6) Bahwa adapun terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun
2016 yang juga diujikan oleh Pemohon, DPR pada hematnya berpendapat
bahwa tidak ada relevansinya secara tegas hubungan kerugian yang diderita
oleh Pemohon dengan norma yang diujikan oleh Pemohon dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016. DPR menilai bahwa Pemohon
mempersolankan pasal a quo dikarenakan bahwa pidana ringan yang dialami
oleh Pemohon dapat menjadi halangan untuk mencalonkan diri dalam
Pilkada. Sehingga DPR menilai bahwa hal yang dianggap sebagai persoalan
oleh Pemohon sejatinya adalam norma di Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10
Tahun 2016 karena tidak ada lagi batasan acuan pidana 5 (lima) tahun.
Adapun jikalau Pemohon merasa berkeberatan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf i
UU No. 10 Tahun 2016 maka seharusnya sudah sedari dulu mengujikan
norma ini, karena norma ini tidak pernah berubah dan selalu ada dari dahulu
dan juga termasuk norma yang umum berlaku. Norma ini bahkan tidak hanya
muncul untuk jabatan yang dipilih seperti di UU Pilkada ini melainkan norma
ini juga muncul dalam jabatan karir pada umumnya misalnya seperti dalam
perekrutan ASN di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

7) Bahwa adapun terkait dengan Pasal 42 ayat (3) huruf i UU No. 10 Tahun
2016 yang juga diujikan oleh Pemohon, DPR pada hematnya berpendapat
bahwa tidak ada relevansinya secara tegas hubungan kerugian yang diderita
oleh Pemohon dengan norma yang diujikan oleh Pemohon dalam Pasal 42
ayat (3) huruf i UU No. 10 Tahun 2016. DPR menilai bahwa ketentuan dalam
pasal ini adalah bersifat umum dimana bahwa setiap calon haruslah
memenuhi semua syarat tersebut untuk dapat menjadi calon. Sehingga
tidaklah relevan jikalau dikarenakan ada persoalan yang terutama terkait
dengan Pemohon di Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 menjadi
berimbas kepada keseluruhan syarat yang lain dimana syarat-syarat tersebut
wajiblah dipenuhi agar seseorang dapat memenuhi kualifikasi sebagai calon
kepala daerah atau wakil kepala daerah.

90/PUU-XV/2017

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 :
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana.

Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 :
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian.

Pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 :
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 :
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 :
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan