Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945

Keterangan DPR Perkara No. 34/PUU-XVI/2018 / 29-05-2018

No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 73
ayat (3), Pasal 73 ayat (4), Pasal 73 ayat (5), Pasal 74 ayat (6), Pasal 122
huruf l, dan Pasal 245 UU MD3 karena dinilai tidak memberikan kepastian
hukum yang adil bagi Para Pemohon dalam konteks relasinya sebagai
warganegara dengan DPR-RI sebagai lembaga negara. Hal ini disebabkan
oleh asumsi Para Pemohon yang beranggapan bahwa DPR-RI dapat
menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa
terhadap subjek yang dikehendakinya atau mengkriminalisasi
warganegara yang melakukan kritik terhadap lembaga atau anggotanya.

34/PUU-XVI/2018

Pasal 73 ayat (3);
Pasal 73 ayat (4);
Pasal 73 ayat (5);
Pasal 73 ayat (6);
Pasal 122 huruf l;
Pasal 245.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.