Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU 39/2009) merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk itu dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, UU 39/2009 diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) yang selanjutnya disebut UU KEK sebagai dasar hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan KEK.
KEK memiliki banyak peranan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. namun dalam pelaksanaan UU KEK, keduanya masih mengalami beberapa permasalahan antara lain permasalahan dalam fasilitas dan kemudahan perpajakan, permasalahan kewajiban pola kemitraan UMKM dalam fasilitas penanaman modal di KEK, minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), permasalahan pengadaan tanah bagi pembangunan KEK, hambatan pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), pelaksanaan perizinan tenaga kerja Asing (TKA) di KEK dan dampak perubahan struktur kelembagaan pada KEK.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan UU KEK yang dilaksanakan melalui diskusi/konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, ditemukan beberapa persoalan yang terjadi baik secara normatif maupun empiris. Persoalan tersebut antara lain permasalahan dalam fasilitas dan kemudahan perpajakan, pajak daerah, dan retribusi daerah, permasalahan kewajiban pola kemitraan UMKM dalam fasilitas penanaman modal di KEK, minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), permasalahan pengadaan tanah bagi pembangunan KEK, hambatan pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), pelaksanaan perizinan tenaga kerja Asing (TKA) di KEK dan dampak perubahan struktur kelembagaan pada KEK.
1. Terhadap permasalahan fasilitas dan kemudahan perpajakan, pajak daerah, dan retribusi daerah, diberikan rekomendasi sebagai berikut:
a. meningkatkan komitmen dan koordinasi kementerian terkait dalam memberi kepastian fasilitas dan kemudahan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. meningkatkan komitmen pemerintah daerah dan menindaklanjuti arahan Kemendagri dengan melakukan percepatan penerbitan peraturan daerah terkait insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dukungan penyelenggaraan KEK di suatu daerah KEK.
2. Terhadap permasalahan Kewajiban Pola Kemitraan UMKM Dalam Fasilitas Penanaman Modal di KEK, direkomendasikan:
a. Diperlukan harmonisasi peraturan terkait syarat-syarat usaha besar mengajukan fasilitas penanaman modal di KEK;
b. Diperlukan penyederhanaan prosedur verifikasi pengajuan fasilitas penanaman modal dalam sistem OSS;
c. Diperlukan penguatan ekosistem UMKM melalui pendampingan dari Pemerintah berupa peningkatan kapasitas dan kualitas UMKM agar memenuhi standar kompetensi industri KEK;
d. Diperlukan penguatan koordinasi Kementerian Keuangan dengan BKPM terkait persyaratan kemitraan dengan UMKM agar tidak menghambat potensi besar penanaman modal di KEK.
3. Terhadap permasalahan Minimnya kualitas Sumber Daya Manusia, direkomendasikan:
a. Butuh SDM yang berkualitas dan profesional. Selain itu, kualitas dan keterampilan tenaga kerja perlu ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan industri yang berkembang pesat;
b. Perlu peningkatan pelatihan dan rekrutmen staf berkualitas juga penting untuk memastikan pengelolaan KEK yang efektif dan peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi yang masuk dan pengembangan UMKM.
4. Terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan KEK, direkomendasikan:
a. Dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan KEK harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dalam UU Pengadaan Tanah yang melalui proses musyawarah bentuk dan/atau besaran ganti kerugian demi mencapai kesepakatan yang adil dan layak bagi pihak yang berhak;
b. Dalam hal pihak yang menempati atau menguasai tanah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, pemerintah dapat melakukan proses mediasi dalam upaya mencegah timbulnya konflik atau sengketa.
5. Terhadap permasalahan Hambatan Pelaksanaan Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission, direkomendasikan:
a. Pemerintah perlu melakukan langkah konkret untuk memperkuat integrasi sistem OSS dengan KL, memastikan semua izin usaha dikeluarkan secara eksklusif melalui OSS,
b. Pembuatan help desk atau peningkatan asistensi dari Administrator KEK untuk memberikan dukungan teknis permohonan izin melalui OSS kepada pelaku usaha.
6. Terhadap permasalahan Pelaksanaan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di KEK, direkomendasikan:
a. Pembuatan jalur khusus perizinan TKA di KEK;
b. Peningkatan koordinasi dalam pengawasan TKA; dan
c. Perbaikan prosedur keimigrasian bagi TKA di KEK.
7. Terhadap permasalahan Dampak Perubahan Struktur Kelembagaan Pada KEK, direkomendasikan:
a. Sosialisasi yang intensif terhadap adanya perubahan struktur kelembagaan KEK kepada seluruh pemangku kepentingan KEK.
b. Penguatan sistem koordinasi antara Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan KEK dapat berjalan secara efektif sehingga tujuan awal pembentukan KEK dapat terwujud dengan baik.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430