Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
Evaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Berbasis Partisipasi Masyarakat melalui Survei Digital / 21-10-2024

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ruh dari pasal tersebut, selaras dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 1/1960) yang mengatur bahwa “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Selanjutnya dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU 1/1960 dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, di mana pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperbolehkan. Penjabaran pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa terdapat relasi sosial dan kuasa yang berada di tengah kehidupan masyarakat dan terbentuk akibat lanskap alam beserta struktur budaya atau sosial yang mengitarinya hingga Indonesia lekat dengan identitas negara agraris.
Berkenaan dengan identitas sebagai negara agraris, maka sektor pertanian menjadi andalan dan tentu petani menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap ketersediaan pangan sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional. Namun tantangan yang dihadapi petani dewasa ini juga tidak kian mudah karena adanya perubahan iklim, kerentanan akan bencana alam, dan sistem pasar yang berpihak kepada petani. Atas sumbangsih yang signifikan di satu sisi dan tantangan yang beragam di lain sisi, maka patutlah petani mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan agar sejahtera. Oleh karena itu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU 19/2013), didesain dasar hukum yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik.
UU 19/2013 mencakup 2 (dua) aspek utama yaitu perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan meliputi aspek-aspek seperti penetapan harga dasar, asuransi pertanian, perlindungan lahan, serta pengaturan impor agar petani tidak dirugikan oleh persaingan dengan produk impor. Sementara itu, pemberdayaan meliputi peningkatan akses petani terhadap modal, teknologi, pelatihan, dan penguatan kelembagaan petani. UU 19/2013 yang telah berlaku 11 (sebelas) tahun lebih terhitung sejak 6 Agustus 2013 ini dalam perjalanannya mengalami dinamika termasuk terdampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013 dan perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 1/2022) yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Secara garis besar, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013 mengakibatkan tidak berlakunya frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU 19/2013, kemudian pemaknaan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai kategorisasi kelompok tani dalam Pasal 70 ayat (1) UU 19/2013, dan hapusnya kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU 19/2013. Sedangkan perubahan UU 19/2013 dengan UU 6/2023 secara garis besar mengatur mengenai perubahan kebijakan pengutamaan produksi dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional dan penghapusan larangan beserta sanksinya terhadap impor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pangan dalam negeri mencukupi.
Memperhatikan dinamika dan implementasi dari UU 19/2013 hingga saat ini, setidaknya didapatkan permasalahan yang mengerucut pada persoalan bantuan Pemerintah yang antara lain bantuan pembayaran premi asuransi dan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; kemudian pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan dan pendampingan; fasilitas pembiayaan dan permodalan; dan subsidi sarana prasarana khususnya terkait dengan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian.

Sumatera Utara, Kabupaten Binjai dan Jawa Barat, Kabupaten Subang

Sedang dalam proses pengolahan data survei

Sedang dalam proses pengolahan data survei